Site icon BAUBAUPOST.COM

Baliho Ilah Ladamay di Bauubau Tidak Berizin

F01.2 Baleho Ila ladamay yang terpasang di depan MGM Baubau Copy

Baleho Ila ladamay yang terpasang di depan MGM Baubau

– Bakal Diturunkan dan Ditertibkan

Peliput: Alamsyah Pradipta Editor : Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Banyaknya baliho yang terpasang di sejumlah titik di Kota Baubau menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Baubau. Pasalnya, hampir semua baliho yang terpasang belum memiliki izin sehingga dinyatakan ilegal. Diantaranya baliho Pj Bupati Busel OM Ilah Ladamay dan Sekda Sultra H Lukman Abunawas.

Terkait permasalahan tersebut Kabid Perizinan Bidang Izin Usaha Tertentu Dinas PM dan PTSP Kota Baubau, L M Harmasi saat dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya rabu (11/01) mengatakan, kedua baleho orang penting di Busel dan di Provinsi itu belum pernah mendaftarkan diri keperizinan. Untuk itu, otomatis hal tersebut tudah melanggar peraturan perda nomor 12 tahun 2011.

“Sampai saat ini belum ada yang kesini mengurus izin, diloket juga sampai sekarang belum terima berkas kedua baleho pemasangan ini, jadi ini pelanggaran namanya mereka melanggar perda nomor 12 tahun 2011 ini harus dibongkar,” tegasnya.

Untuk itu, kata Harmasi pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pol PP untuk menindak terkait reklame tersebut. Hal ini dilakukan agar bisa membuat efek jera karena seharusnya semua yang terkait dengan reklame harus mengurus izin terlebih dahulu jika tidak akan di bongkar secepatnya.

“Kita akan kerja sama dengan pol PP ini pelanggaran seharusnya mereka izin dulu disini, suda pasti kita akan bongkar dan cabut baleho yang tidak berizin ini, mungkin besok kita suda tindak,” tutupnya.

Pantauan Baubau Post sejumlah titik baliho yang berterabrab tanpa izin di Kota Baubau yakni baleho Pj Bupati Busel OMN Ila Ladamay salah satunya terletak didepan MGM Betoambari dan Lukman Abunawas ditiang-tiang listrik di beberapa tempat di Kota Baubau.(#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version