Site icon BAUBAUPOST.COM

Terseret Kasus H Zaeru, Mantan Lurah BWI Cs Dipolisikan

F6.1 Ronald Arron Maramis

Ronald Arron Maramis

BAUBAU, BP – Buntut panjang kasus tanah yang melibatkan H Zaeru memasuki babak baru. Kini mantan lurah Bukit Wolio Indah (BWI), Noviar Nasihu yang menandatangani kompensasi dan alas hak atas tanah H Zaeru, telah dipolisikan.

Laporan Polisi (LP), atas perkara tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis SIK, ditemui di Mapolres Baubau.

“Benar laporan itu ada, terlapornya mantan Lurah BWI. Saat ini kita sedang dalami,” katanya, Jumat (14/12).

Mantan Lurah BWI, Noviar Nasihu kini menjabat Sekertaris Camat (Sekcam) di Kantor Camat Wolio. Bersama kawan-kawannya, dia diduga ikut terlibat, dilaporkan kuasa hukum pelapor Arifin SH belum lama ini ke Polres Baubau.

Kawan-kawan yang dimaksud itu yakni penjual tanah, pembeli, Notaris PPAT dan Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, yang telah berhasil menerbitkan akta autentik sertifikat tanah milik H Zaeru tahun 2014 di atas tanah milik kliennya bersertifikat hak milik nomor 00640 tahun 2004 atas nama La Moane.

Arifin menjelaskan, keempat dasar laporan pengaduannya itu, pertama surat pernyataan nomor 3/2018 tanggal 8 November 2018, kedua sertifikat hak milik nomor 00640/2004 atas nama La Moane, ketiga akta jual beli nomor 160/JB/WL/XI/1999 antara Muliadi sebagai penjual dengan La Moane pemberi kuasa selaku pembeli dan Foto copy sertifikat hak milik 01992/2014 atas nama Zaeru.

Kesemuanya itu dilampirkan untuk lebih diteliti penyidik Reskrim Polres Baubau dalam mengambil tindakan. Mengingat, terlapor telah memuluskan pembuatan surat kompensasi dan penguasaan fisik sebidang tanah kepada Zaeru yang tidak berhak untuk itu, dengan luas kurang lebih 5.742 M2 terletak di Kelurahan BWI Kecamatan Wolio.

“Intinya diatas tanah milik La Moane (kliennya) bersertifikat 00640/2004 dengan luas kurang lebih 17.565 M2, pada tahun 2013 telah diperjualbelikan antara Zaeru dan Siti Jujur tanpa dilengkapi dengan dokumen riwayat dan alas hak tanah atas kepemilikannya. Bahkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah La Moane,” jelasnya.

Lanjutnya, tanpa dilengkapi dengan dokumen dan riwayat tanah yang jelas, Noviar Nasihu menerbitkan surat kompensasi dan penguasaan fisik tanahnya pertahun 2013. Berdasarkan itu terlapor menghubungi notaris Musnawir selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibantu pengurusan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Bau-bau.

“Sekalipun tanpa disertai dengan kelengkapan dokumen dan syarat permohonan pembuatan sertifikat tanah. Kasi Pengukuran Tanah di BPN Baubau Hermansyah kini Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dibantu Ersanti (kini tata usaha BPN Kabupaten Busel) saat itu, bertanggung jawab soal sengketa. Mereka tetap saja melanjutkan permohonan pembuatan sertifikat itu,” terang Arifin.

Sehingga, kata Arifin, atas terbitnya sertifikat H Zaeru itu merugikan kliennya.

Terlapor telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan memuluskan penerbitan sertifikat tanpa disertai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Sehingga hak akta otentik milik kliennya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah berdasarkan sertifikat atas tanah milik seluas 17.565 M2.

“Peran siapa dan bermain apa dalam jual beli tanah sampai pada penerbitan sertifikat itu akan terungkap nanti,” tutupnya.

Untuk diketahui, La Moane memiliki sebidang tanah dengan luas kurang lebih 30.000 M2 sejak tahun 1999 letaknya di Kelurahan BWI. Dibuktikan dengan sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Mulia, di sebelah selatan Almarhum La Ode Indigo, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Thalib sebelah timur berbatasan dengan Amir. Sebahagian tanah kurang lebih 30.000 M2 itu telah bersertifikat hak milik dengan luas kurang lebih 17.565 M2 atas nama La Moane. (*)

Peliput: Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version