LABUNGKARI, BP – Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang dinyatakan tidak lulus administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), diberikan waktu pengajuan sanggah kepada pelamar selama tiga hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin Saerani saat dikonfirmasi, Senin (16/12) mengatakan, bagi peserta yang tidak lulus administrasi dapat menggunakan masa sanggah yang bisa dapat diakses dari masing-masing akun peserta.
“Jadi para peserta yang menggunakan masa sanggah itu, kami akan menindak lanjutinya selama tujuh hari” jelasnya.
Lanjutnya, untuk pengumuman berkas administrasi di Kabupaten Buteng diumumkan pada Senin malam (16/12), sebab pihaknya mengalami keterlambatan, dimana masih melakukan verifikasi dan merampungkan berkas para pelamar.
“Bagi para pelamar bisa melihat langsung pengumuman di Kantor BKPSDM Buteng dan juga bisa mencek melalui website sscndaftar.bkn.go.id,” tuturnya.
Untuk jumlah pendaftar CPNS Kabupaten Buteng sebanyak 3715 pendaftar, dari 3715 itu terdiri dari tenaga guru sebanyak 2786, tenaga kesehatan sebanyak 521 dan tenaga teknis lainnya sebanyak 408. “Pelamar CPNS di Buteng didominasi oleh guru,” tuturnya.
Selain itu, BKPSDM Buteng mengusulkan lokasi seleksi CPNS di pusatkan di daerah setempat, dimana sebelumnya dilaksanakan di Kota Baubau. Sehingga, pihaknya melayangkan surat yang langsung ditembuskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tentang kesiapan pelaksanaan tes CPNS di Buteng
“Tiga lokasi yang kita siapkan, mulai dari SMPN 3 Buteng di Kecamatan Lakudo, salah satu aula di Kecamatan GU, dan Gedung kesenian yang berada di Kecamatan Mawasangka,” tuturnya.
Untuk diketahui, Buteng mendapat 187 kuota, dengan formasi tenaga guru 129 kuota, tenaga kesehatan 39 dan tenaga teknis lainnya 19 kuota. Kuota CPNS Buteng, terdapat dua lampiran, yaitu lampiran CPNS dan lampiran CPNS yang diambil dari kuota P3K. Selain itu, pihaknya melakukan pengusulan CPNS dan P3K, setelah CPNS diakomodir 53 dan P3K dibawa ke CPNS 134.
Peliput: Hengki TA