BATAUGA, BP- Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) mengikuti tes penilaian kinerja, di Gedung Lamaindo, beberapa waktu lalu.
13 pejabat itu yakni, Asisten II La Ode Mpute, Staf ahli Bupati Busel Bidang Politik dan Hukum Sarifuddin Balumbi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Marjani Wali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nadir, Amrin Abdullah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Erick Oktora Hibali Kepala Dinas Perhubungan, La Ode Muh Yusuf Kepala Dinas Kebudayaan, Amril Tamim Kepala Dinas UKM, Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, La Ode Harwanto Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Syafir Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Idris Kepala Dinas PUPR, La Ganefo Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan La Makiki Kepala Dinas Pendidikan.
Satu persatu pejabat eselon II itu di berikan sejumlah pertanyaan oleh tim penilai sesuai fungsi dan tugasnya sebagai pejabat, seperti tugas manajerial, bidang atau teknis dan sosial kultural. Tim penilai kinerja JPTP ini diketua Sekda La Siambo, Sekretaris Kepala BKPSDM La Ode Firman Hamza, anggota Asisten I La Ode Muslim Taangi dan Asisten III La Asari serta Inspektur Maharudin.
La Ode Firman Hamza mengatakan, penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi Pratama (Eselon II b) tahun 2019, lingkup Pemkab Busel berdasarkan pasal 132 ayat 1 dan 2 huruf c peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, bahwa pengisian pejabat pimpinan tinggi melalui mutasi dari salah satu JPTP ke JPTP yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi Pratama.
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus memiliki syarat telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. 13 pejabat eselon II yang mengikuti tes penilaian kinerja telah masuk dalam kategori tersebut.
Dikatakan, pada pasal 228 ayat 2 PP nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen ASN dinyatakan penilaian kinerja ASN didasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit atau organisasi, dengan memperhatikan target capaian hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku ASN.
Kata Firman Hamzah, penilaian kinerja yang dilaksanakan saat ini melaksanakan uji kompetensi atau penilaian kinerja pada 13 JPTP yang melaksanakan tugas kepala badan atau Kadis atau JPTP dua tahun keatas.
“Yang menjadi kriteria penilaian kinerja adalah berkaitan kompetensi JPTP ada tiga yakni manajerial, bidang atau teknis dan sosial kultural. Ini menjadi kompetensi utama yang harus dimiliki oleh JPTP. Tapi bukan hanya itu juga berkaitan dengan serapan anggaran dan kinerjanya,” jelasnya
Lanjutnya, sasaran kinerja pegawai pada tingkat kehadiran sebagaimana diatur dalam PP 53, tentang disiplin PNS dan semua kriteria itu dikaloborasikan untuk dievaluasi. “Tujuan akhirnya dalam penilaian ini untuk penataan Aparatur Sipil Negara. Misalnya ketika ada mutasi tidak sembarangan. Namun berdasarkan evaluasi kinerja oleh tim penilai. Yang pada prinsipnya jabatan yang diduduki itu sesuai dengan kompetensi dan keahlian dalam bidangnya,” tuturnya.
Penilaian kinerja yang diterbitkan tim penilai akan menjadi rekomendasi tim penilai kinerja yang dulunya disebut Baperjakat, kemudian direkomendasikan ke Bupati. Lalu menjadi dasar Bupati untuk melakukan penataan aparatur.
“Penilaian kinerja JPTP ini setiap saat akan dilakukan. Kalau ada yang sudah dua tahun keatas menjabat dalam jabatan eselon II akan dievaluasi lagi. Kebetulan data yang ada sudah ada 13 pejabat eselon II. Kalau misalnya nanti ada rolling atau mutasi sudah ada dasar bagi Bupati, ” katanya.
Saat media menanyakan apakah dalam waktu dekat akan ada mutasi pejabat eselon II, Firman Hamza, enggan menjawab. Namun yang pasti dasar untuk melakukan evaluasi atau mutasi dari tim penilaian kinerja sudah ada, soal mutasi itu menjadi kewenangan Bupati.
Kedepan evaluasi kinerja juga akan dilakukan untuk pejabat eselon III dan IV. Fungsi penilaian ini sudah berjalan tapi harus secara formal dan administrasi dan akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kemendagri. “Jika kedepan ada kebijakan penataan aparatur data penilaian kinerja ini menjadi acuan Bupati untuk direkomendasikan ke KASN, ” tukasnya
Peliput : Amirul