BAUBAU, BP – Sebagian daerah dalam waktu dekat akan melakukan tahapan Pemilu, Bawaslu RI dengan tegas mewarning petahana agar tidak melakukan mutasi jabatan dalam wilayahnya. Di Sulawesi Tenggara nanti ada tujuh Kabupaten Kota yang akan melakukan tahapan Pemilu.
Olehnya itu, untuk mencegah Incumbent atau Petahana, pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat diminta jangan melakukan mutasi jabatan agar tidak menerima sanksi.
“Kepada petahana agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungannya, karena nanti akan menerima sanksi,” tegas Ketua Bawaslu RI Abhan kepada awak media di Rujab Walikota Baubau, Sabtu (04/01).
Lanjut kata Mantan Advokad ini menuturkan, sanksi bagi petahana jika melanggar nantinya adalah bisa sampai kepada diskualifikasi.
Kata Abhan, mulai Rabu (08/01) nanti itu bagi Incumbent dilarang melakukan mutasi jabatan. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya se-Kabupaten Kota, yang bakal mengawasi Pemilu untuk tidak melakukan gerakan tambahan.
“Kawan-kawan Bawaslu Kabupaten Kota dalam melakukan pengawasan sesuai arahan, jaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Abhan.
Tidak sampai disitu saja mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini mengingatkan, Abhan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mejaga netralitasnya dalam proses Pemilu.
Ia menegaskan bahwa netralitas ASN itu adalah harga mati tidak bisa ditawar lagi.
“Mereka masih punya hak pilih, tapi mereka harus menjaga netralitas. Netralitas ASN itu harga mati,” tutupnya.
Peliput: Asmaddin