WANGI-WANGI, BP – Dalam upaya meminimalisir tindak kriminalitas di kalangan masyarakat, Polres Wakatobi tekan peredaran minuman keras (Miras) tradisional. Dua lokasi tempat produksi Miras tradisional di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) berhasil digrebek oleh Polres Wakatobi pada Rabu (08/01).
Saat ditemui awak media, Kapolres Wakatobi AKBP Anuardi mengungkapkan, pada lokasi penggrebekan pertama pihaknya berhasil mengamankan tiga drum dan tiga jerigen bahan dasar Miras, kemudian satu jerigen 20 liter Miras siap pakai, dilengkapi satu buah sebuah kompor merek Hoks dan alat penyulingan.
” Pemilik dengan inisial WS kami mengamankan tiga drum dan tiga Jerigen bahan dasar untuk Miras, satu Jerigen 20 liter Miras siap pakai. Kemudian, satu buah kompor merek Hoks dan alat penyulingannya,” ungkapnya.
Bertolak dari lokasi penggrebekan pertama, pada lokasi kedua, pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan 10 buah alat penyulingan, lima buah panci, dan empat gubuk tempat penyulingan. Pihaknya menduga informasi penggrebekan telah diketahui oleh oknum terkait, sehingga dengan cepat bahan dasar Miras dibuang atau diamankan ke tempat lain.
” Informasi operasi ini diduga sudah bocor dan sudah dibuang bahan dasarnya, kemudian yang kami dapat hanyalah perlengkapannya saja,” ujarnya.
Dengan adanya langkah penekanan peredaran Miras tradisional, Anuardin berharap angka kriminalitas di Wakatobi dapat terminimalisir dengan baik. Pasalnya, dari beberapa kasus kriminalitas yang ditangani pihak Polres, rata-rata pelaku terindikasi mengonsumsi Miras.
” Barang Buktinya sudah diamankan, sebagian ditumpahkan di TKP dan sebagian di angkut ke kantor. Ini akan terus kita lakukan. Dan ini juga salah satu tupoksi kita, yaitu Kantibmas,” tandasnya.
Peliput: Zul Ps