WANGI-WANGI, BP – Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wakatobi, kecelakaan yang terjadi di Desa Komala karena disebabkan oleh Minuman Keras (Miras). Korban menghantam mobil pengangkut sampah, hingga tewas di tempat.
Saat dikonfirmasi koran ini, Selasa (21/01), Kasat Lantas Polres Wakatobi Iptu Juharudin Ode menggungkapkan, pihaknya tengah mendalami unsur lalai dalam peristiwa naas tersebut dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, mengidentifikasi kronologi, dan melakukan visum.
“Sementara kami masih lakukan pengembangan kira-kira unsur lalainya dimana, memang lalai atau ada yang sengaja membuat itu kecelakaan, namun untuk sementara faktor lalai karena Miras,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari masyarakat setempat, sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi itu sering parkir di TKP. Sehingga untuk pengembangan penyelidikan, sopir tersebut wajib lapor ke Polres Wakatobi.
“Barang bukti sudah diamankan, motor dan mobil. Untuk nama korban setelah diidentifikasi atas nama Muliaddin (42) berdomisili di Mandati II,” sebutnya.
Ditemui terpisah, Kepala DLH Wakatobi Jaemuna saat dihubungi, kejadian tersebut tidak mempengaruhi kegiatan pengangkutan sampah. Pasalnya terdapat mobil cadangan yang memang juga dipersiapkan untuk mengantisipasi hal yang tak terduga.
“Ada mobil cadangan di kantor, jadi tidak ada masalah untuk pengangkutan sampah, semua berjalan efektif, Jumlah mobil enam unit dengan yang ditahan,” katanya.
Sementara, mengenai kebiasaan sopir truk yang sering memarkirkan kendaraannya di TKP, merupakan bentuk toleransi pihaknya, karena sopir tersebut tidak memiliki kendaraan roda dua.
“Terlebih, anak buahnya petugas itu tinggal di desa yang sama. Namun setelah kejadian ini kami tidak akan biarkan terulang kembali. Terlebih bila disimpan di sana pemandangannya tidak enak, terlebih itu jalan menuju kantor DPRD dan Bandara Matahora,” tandasnya.
Peliput: Zul Ps