F01.2 Pelaku R saat digiring polisi menuju media centre Polres BaubauPelaku R saat digiring polisi menuju media centre Polres Baubau

BAUBAU, BP – Satres Narkoba Polres Baubau menggagalkan transaksi Narkoba yang dilakukan pemuda inisial R(41) di Pantai Kamali Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau Jumat malam (17/01) sekitar pukul 17.45 wita.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari membenarkan kejadian itu dalam pers rilisnya di Media Centre Polres Baubau, Kamis (23/01).

“Benar kita tangkap satu orang pengguna Narkoba di Pantai Kamali Kelurahan Wale kecamatan Wolio yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut di tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 ( satu ) bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram bersama pembungkusnya. 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam yang digunakan pelaku yang juga warga Kelurahan Lamangga.

Kata Rio, bermula Jumat (17/01), sekitar pukul 19.00 wita, satres Narkoba Polres Baubau mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di sekitaran pantai kamali Baubau. Mendapat laporan tersebut Satresnarkoba Polres Baubau bertindak cepat, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Silfanus Solo langsung melakukan penyergapan.

“Benar, di pantai kamali saudara R memegang shabu dibungkus dengan plastik bening berisi butiran kristal sebanyak 1 saset dengan berat 1,12 gram bersama pembungkusnya kemudian pelaku digiring berikut barang bukti shabu ke Polres Baubau untuk dilakukan proses lanjut,” jelasnya.

Polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today