BAUBAU, BP- Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari menuai polemik. Mahasiswa menduga bangunan tersebut tak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Atas dasar itu, puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Koalisi Orator Kepulauan Buton (KOP Kepton) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Baubau, pada senin (27/01).
Koordinator Lapangan (Korlap) KOP Kepton Muhammad Ardi menilai, tidak akan bisa berdiri suatu SPBU tanpa ada Andalalin. “Terkait berdirinya SPBU itu ada Andalalinnya tidak,? Kalau di dinas perhubungan katanya memang tidak bisa berdiri itu SPBU, sebelum ada Andalalin,” kata Ardi di hadapan staf DPM-PTSP Baubau.
Merujuk pada Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 99-101, lanjut Ardi, izin Andalalin merupakan hal yang wajib dipenuhi dalam pendirian suatu bangunan usaha.
“Konstitusi yang paling tertinggi di negeri ini adalah Undang-undang. Dan Undang-undang No 22 tahun 2009 bapak paham tidak,? di pasal 99-101, segala sesuatu pembangunan yang dapat mengganggu lalu lintas wajib melalui Andalalin, yang jadi pertanyaan ini ada tidak Andalalinnya,?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang staf DPM-PTSP Baubau LM Harmasi membenarkan, bangunan tersebut telah memiliki Izin Membangun (IMB), namun untuk operasional, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin, jika belum memiliki Andalalin.
“Jadi begini saudara-saudaraku, di Perda tentang IMB itu, tidak ada satupun poin yang menyebutkan bahwa pembangunan suatu fisik itu harus disyaratkan dengan Andalalin,” jelas Harmasi.
“Intinya, itu kan baru IMB, kita akan keluarkan izin operasionalnya, kalau sudah ada Andalalinnya,” tambahnya.
Lanjut Harmasi, mengapresiasi semangat mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah. “Saya sangat apresiasi kalau saudara-saudara memberikan masukan,” tandasnya.
Peliput: Gustam