F01.7 Penggunaan streofoam pada pertemuan DPRD dalam rapat evaluasi Kegiatan DPRD Wakatobi masa sidang I.Penggunaan streofoam pada pertemuan DPRD dalam rapat evaluasi Kegiatan DPRD Wakatobi masa sidang I.

WANGI-WANGI, BP – Sangat disayangkan, instruksi Bupati Wakatobi H Arhawi tentang pengurangan sampah plastik dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi No 1/2018 tidak diindahkan oleh pihak Sekretariat DPRD Wakatobi.

Saat dikonfirmasi Baubau Post pada Selasa (04/02), Sekretaris Dewan (Sekwan) Rusdin mengklaim, penggunaan styrofoam sebagai alat/kemasan hidangan makanan di dalam konsep kegiatan tidak menjadi masalah, meskipun telah terdapat instruksi Bupati.

” Itu kan bukan plastik, itu gabus (Styrofoam-Red). Itu tidak apa-apa,” ungkapnya usai rapat evaluasi kegiatan DPRD Wakatobi masa sidang I (Satu).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi Jaemuna menegaskan, di dalam surat instruksi Bupati Wakatobi bermaksud untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Olehnya itu, diharapkan masyarakat dapat sadar dan tidak lagi menggunakan Styrofoam sebagai kemasan makanan.

” Kalo surat instruksi itu setahu saya sampai, karena itu masih ruang lingkup pemerintah daerah (Sekertariat DPRD Wakatobi_Red). Diharapkan jangan mengunakan itu lagi, karena dalam rangka pengurangan sampah plastik,” ujarnya.

Perlu diketahui, di dalam instruksi Bupati Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018, tercantum tentang larangan penggunaan wadah plastik sekali pakai dalam kegiatan pertemuan ataupun kegiatan sehari-hari (Gelas/Botol) plastik, styrofoam, dan sedotan.

Peliput: Zul Ps

Visited 1 times, 1 visit(s) today