F01.1 Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari kedua dari Kiri di dampingi Kapolsek Sorawolio dan Kasubag Humas Polres Baubau saat menyampaikan Press RilisKapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari (kedua dari Kiri) di dampingi Kapolsek Sorawolio dan Kasubag Humas Polres Baubau saat menyampaikan Press Rilis

BAUBAU, BP – Hal mengejutkan terjadi di Kelurahan Bugi Kecamatan Sorawolio Kota Baubau. Pemuda bernama Alsamrin Hitu (23) yang tinggal di Gonda Baru, meninggal dunia setelah ditonjok oleh pelaku IJ (24).

Sebelum ditonjok, korban Alsamrin juga ditampar dua kali oleh tersangka lainnya LGB karena mendengar bahasa kurang baik dikeluarkan korban, kepada kedua tersangka.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari dalam pers rilis di ruang media center humas pada Rabu (05/02) mengatakan kejadian bermula Rabu (29/01) lalu, saat korban pulang dari acara hiburan bertemu dengan kedua tersangka.

Mereka sempat selisih paham karena keluar kata-kata kurang mengenakkan dari korban, setelah itu terjadilah pemukulan.

“Pada saat itu korban sempat bangun dari pingsannya lalu kembali ke rumah. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit karena pingsan lagi,” ungkap Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, setelah 60 jam terhitung dari kejadian pemukulan korban di Kelurahan Bugi, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kapolsek Sorawolio Ipda Busrol mengatakan berdasarkan hasil visum korban mengalami benturan, mengakibatkan korban koma di rumah sakit.

“Diduga itu akibat korban meninggal dunia,” kata Busrol.

Kedua pria bertato itu berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tidak lama saat laporan masuk di Polsek Sorawolio. LBG Residivis kasus pembunuhan yang belum setahun hirup udara bebas diringkus di Karya Baru, sedangkan IJ diamankan di Kalurahan Bataraguru.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Peliput: Asmaddin