WANGI-WANGI, BP – Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi terus lakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh 7 Anggota DPRD periode 2014/2019 lalu.
Diketahui, dari ke tujuh anggota dewan terhormat tersebut sebanyak 6 orang telah melakukan pengembalian keuangan ke Khas Daerah, dengan disertai bukti penyetoran saat pihak Kejari Wakatobi melakukan penyelidikan beberapa pekan lalu.
” Sudah ada 6 orang yang kembalikan uang dari hasil yang mereka terima ke khas keuangan daerah dibuktikan dengan bukti setoran mereka dan diperlihatkan kepada kami kemarin pada saat memeriksa,” ungkap Kasi Intel Wakatobi Baso Suntrianti S SH.
Selain itu, Baso juga menjelaskan pengembalian uang tersebut belum diketahui dengan pasti, apakah merupakan gaji atau perjalanan dinas yang dilakukan oleh ke 6 anggota dewan terhormat.
” Untuk itu belum kami simpulkan, karena masih dalam bentuk bukti penyetoran belum kami analisis satu persatu. Sementara untuk waktu pengembalian yang mereka lakukan bervariasi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (06/92).
Mengenai niat baik dari ke 6 Anggota DPRD Wakatobi tersebut, bila terbukti melawan hukum, apakah dipidana atau diberikan sanksi lain? Baso menjawab pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.
” Untuk itu masih kita lihat kedepannya dulu, kami masih lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kita cari dulu apakah ada perbuatan melawan hukumnya, terus alat buktinya apa, dan itu belum kalau pun ada biasanya itu ditingkat penyelidikan” tandasnya.
Peliput: Zul Ps

