Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemkot Baubau Minta DPRD Sahkan Raperda Penyertaan Modal ke PDAM

Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal PDAM ke DPRD untuk disahkan. Hal ini dilakukan agar menjadi payung hukum bagi Pemkot Baubau untuk berinvestasi ke PDAM.

Kepala Inspektorat, La Ode Abdul Hambali menyebutkan, ada beberapa aset milik pemkot yang dikelola oleh PDAM yang statusnya belum jelas. Sehingga dengan adanya perda penyertaan modal ke PDAM, dapat memperjelas status tersebut.

“Ada beberapa temuan oleh BPK apakah aset yang dikelola oleh PDAM ini apakah hibah atau penyertaan modal, sehingga BPK menyarakankan agar dijelaskan statusnya dengan dibuatkan perda, karena perda juga ini merupakan perintah undang-undang,” katanya dalam rapat Pansus DPRD, Senin (16/01).

Selain itu lanjut Hambali, ada beberapa tambahan yang belum masuk dalam temuan BPK, berupa penyertaan modal yang telah dikucurkan mencapai Rp 60 miliar pada tahun 2016.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Abdul Rahim menambahkan, raperda ini sangat penting untuk segera disahkan. Sehingga menjadi dasar hukum Pemerintah Kota Baubau, untuk menggelontorkan sejumlah aset kepada PDAM.

“Motivasi kita dalam rangka menyusun raperda ini adalah untuk memberikan payung hukum dengan adanya investasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Baubau. Sehingga secara de facto sudah diserahkan kepada PDAM, kalau tidak dipayungi adalah suatu kekeliruan,” jelasnya.

Sehingga pihaknya meminta, agar DPRD mensahkan raperda ini, karena menurutnya inilah satu-satunya cara untuk melegalkan aset yang akan atau telah diberikan kepada PDAM.

“Tidak ada cara lain, harus menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Baubau untuk melegalisir penyerahan ini. Seperti yang kita tahu ini sudah terjadi, jadi saya kira inilah pilihan kita untuk memberikan legalisasi terhadap yang sudah dikelola oleh PDAM,” pungkasnya. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version