F01.3 LKPD Sultra saat melaporkan dugaan perusakan hutan oleh PT Trias Jaya Agung di Polda SultraLKPD Sultra saat melaporkan dugaan perusakan hutan oleh PT Trias Jaya Agung di Polda Sultra

RUMBIA, BP – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (LKPD-Sultra) menduga kawasan hutan telah dirusak oleh aktivitas tambang PT Trias Jaya Agung di pesisir Pantai Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Dugaan ini telah dilaporkan ke Polda Sultra.

Menurut investigas LKPD-Sultra, ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran serius yakni perusakan kawasan hutan saat proses pembangunan jalan (houling). Tudingannya kepada perusahan tambang tersebut juga diperkuat oleh data yang diperoleh pihaknya dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana.

“Juga dimuat oleh salah satu media nasional Antara News 18 Oktober 2012 lalu, di mana menyebutkan, bahwa PT Trias Jaya Agung telah melakukan perusakan hutan mangrove pada kawasan seluas satu hektare, saat membangun jalan sepanjang 356 meter dengan lebar 20 meter,” ungkap Direktur LKPD Sultra, Muh Arham saat dihubungi, Kamis (13/02),

Tak hanya itu, kata Arham, PT Trias Jaya Agung juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan terminal khusus (Tersus), sebagaimana tersebut pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tentang terminal khusus untuk kepentingan sendiri.

“Fakta di lapangan saat ini terminal khusus milik PT Trias Jaya Agung diduga juga digunakan oleh perusahaan lain,” ungkapnya.

Untuk itu ia, meminta agar pihak kepolisian menindak lanjuti hasil investigasi dan temuan dari LKPD-Sultra, agar semua persoalan tersebut dapat terjawab secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat meresahkan di masyarakat.

Peliput: Agus

Visited 1 times, 1 visit(s) today