F01.3 Dua tersangka diamankan di Polres BaubauDua tersangka diamankan di Polres Baubau

BAUBAU, BP – Seorang tukang ojek, LM alias AW (33) dan karyawati Tempat Hiburan Malam (THM), F alias SI (32) di Kota Baubau harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan transaksi narkoba, Senin (02/03).

Awalnya polisi menangkap LM di kamar kosnya. Setelah digeledah, dari tangan tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.

Setelah pengembangan kasus, LM diketahui membeli barang haram tersebut dari F yang merupakan karyawati THM. Setelah menggeledah SI, polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, lengkap dengan alat hisapnya, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualannya kepada LM.

“Kita tangkap LM di Kos Anggoro kelurahan lipu pada 15.00 wita dan digeledah ditemukanlah satu paket diduga sabu seberat 0,11 gram. Setelah dikembangkan barang haramnya itu dibeli dari SI seharga Rp 500 ribu. Kemudian SI kita tangkap di kosannya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tanganapada pada pukul 18.00 wita,” jelas Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari dalam pers rilisnya, Selasa (10/03).

SI merupakan pengedar yang memperoleh pasokan sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya seharga Rp 550 ribu. Sementara sisanya dikonsumsi sendiri. SI juga sudah menjadi pengguna aktif narkoba setahun belakangan ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman penjaranya minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku LM berupa satu paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Sabu seberat 0,11 dan satu buah HP Samsung warna hitam. Sementara dari tangan SI diamankan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, satu buah paket Bong botol aqua, satu batang pirex kaca, dua potong pipet sendok sabu, uang tunai Rp 500 rupiah, satu buah HP Oppo, dan satu buah pembungkus rokok surya.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today