F01.6 H Kamarudin SPd MMH Kamarudin SPd MM

WANGI-WANGI, BP – Hingga saat ini, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam tahap pengusulan untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal revisi Perda ini sudah dianggarkan sejak tahun 2017.

Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Wakatobi Tahun anggaran 2017, disebutkan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Wakatobi menggunakan alokasi anggaran sebesar Rp 323,660,000 dengan realisasi Rp 311.124,249 indikator capaian tersedianya laporan peninjauan kembali RTRW.

Usai mendapatkan laporan peninjauan kembali, Pemda Wakatobi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (RTRW) Wakatobi kembali melakukan perembukan revisi RTRW Kabupaten Wakatobi tahun 2012/2023 dengan mengalokasikan dana sebesar Rp 818.828.000 melalui APBD tahun 2018.

Kepala Dinas PUPR Wakatobi H Kamaruddin SPd MM saat diwawancarai Baubau Post mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi di provinsi untuk memperoleh rekomendasi Gubernur Sultra, selanjutnya diteruskan ke Kementrian Pertanahan dan Tata Ruang.

” SK gubernur belum ada, sementara kami antri masih proses dan itu berbarengan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan itu yang paling rumit juga, makanya kami meminta bantuan dari Unhalu untuk membantu kita, karena ini nanti dalam pembahasan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan LKPJ Bupati Wakatobi tahun anggaran 2017, anggaran penyusunan KLHS Tata Ruang Wilayah dialokasikan sebesar Rp 142.790.000 dengan realisasi sebesar Rp 780.873.000 dengan indikator capaian tersedianya dokumen KLHS dengan realisasi 100 persen.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Wakatobi Faisal, menerangkan revisi dapat dilakukan dalam 5 tahun sekali, namun sebelum revisi harus dilakukan peninjauan kembali untuk mengkaji dan mengevaluasi RTRW, apakah sesuai dengan kebijakan yang lahir dari pusat, dan sesuai dengan dinamika yang terjadi di daerah.

” Ternyata sudah banyak perubahan salah satunya kebijakan dari pusat kita adalah Kawasan Strategis Parawisata Nasional (KSPN) ditetapkan sebagai Badan Otoritas Parawisata (BOP) di dalam RTRW lama tidak ada, sedangkan hal itu harus diakomodir,” terangnya.

Selain itu, Faisal juga mengatakan kawasan BOP di Pulau Wangi-wangi dan Pulau Kaledupa, yang paling mendasar dan banyak mengelami perubahan yakni, struktur ruang.

” Pola ruang hanya 2 kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung otomatis kawasan yang tidak bisa diganggu, kawasan budidaya adalah kawasan yang kita peruntukan, di situ ada pemukimannya, ada perkantorannya ada pertanian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, struktur ruang seperti jalan, drainase, jembatan, merupakan hal banyak mengalami revisi dalam RTRW.

” Yaitu membangun bypass kita akan membangun jembatan yang menghubungkan antara Wangi-wangi dan Kapota terus membangun pelabuhan ferry itu dulu di RTRW lama tidak masuk, sekarang yang direvisi kita masukkan, itu adalah dinamika yang terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahun 2017 peninjauan kembali telah selesai termasuk penyusunan materi teknis pada tahun 2018.

” Paripurna menunggu 14 tahap, harus asistensi ke provinsi, menunggu SK Gubernur, tapi target kita selesai pada tahun 2020 ini,” tutupnya.

Peliput: Zul PS

Visited 1 times, 1 visit(s) today