Site icon BAUBAUPOST.COM

Disdikbud Baubau Liburkan TK hingga SMP selama Dua Pekan

Abdul Karim

Abdul Karim

BAUBAU, BP- Dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) agar tidak masuk di lingkungan sekolah, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Baubau meliburkan seluruh sekolah binaannya yakni TK, SD, hingga SMP. Terhitung mulai Senin, tanggal 16 sampai 29 Maret 2020.

” Namun itu bukan harga mati, bisa saja dia bertambah atau kurang dari itu, tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat. Makanya, disampaikan kepada para kepala sekolah agar mengikuti informasi terbaru dan selalu berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan,” ungkap Kepala Disdikbud Baubau Abdul Karim SPd MSi saat ditemui awak media di ruangan kerjanya.

Dijelaskannya, langkah ini merupakan alternatif yang dinilai efektif guna mengantisipasi kecenderungan siswa melakukan aktifitas sosial atau kontak fisik dengan masyarakat yang tidak diketahui riwayat kesehatannya.

Kendati demikian, Karim juga menegaskan, pada dasarnya kebijakan baru ini hanyalah sebatas meliburkan siswa dari aktifitas belajar di sekolah. Bukan berarti, hak siswa dalam mengenyam pendidikan akan terhenti, sebab pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah beserta seluruh dewan guru tetap diberi kewenangan untuk melaksanakan proses belajar mengajar (PBM), namun dengan menggunakan media Gadget atau Hand Phone (HP) dengan mengakses situs atau laman rumahbelajar@kemdikbud.go.id.

” Yang jelas bahwa libur ini bukan berarti siswa tidak belajar, tetap belajar di rumah. Kenapa? yaitu untuk menghindari interaksi atau banyaknya bersosialisasi dengan orang-orang yang kita tidak tahu seperti apa latar belakangnya,” terangnya.

Kemudian, bagaimana dengan sekolah-sekolah yang tidak terjangkau jaringan internet?, metode apa yang dinilai efektif untuk diterapkan? serta bagaimana nasib siswa yang tidak memiliki gadget/hp berbasis android?.

Menanggapi hal itu, Karim mengimbau seluruh pihak sekolah agar menggenjot kreatifitas serta berinovasi dalam membawakan pembelajaran kepada siswa. Artinya, pihak sekolah tidak wajib berpedoman pada laman rumahbelajar@kemdikbud.go.id.

” Proses belajar mengajarnya dilaksanakan seperti apa?, yah bukan kewajiban bagi pihak sekolah untuk berpanduan di laman itu, tetapi pihak sekolah bisa berenovasi, berkreasi, dan guru tetap bertanggung jawab untuk memantau proses belajar mengajar,” tuturnya.

Untuk diketahui, penerapan kebijakan baru ini merupakan instruksi langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

” Semua kalender pendidikan berubah, mau ada kegiatan ujian atau kegiatan lain nanti kita kondisikan. Kita mengambil langkah ini karena secara nasional, Kemendikbud RI sudah menyampaikan libur nasional,” pungkasnya.

Peliput: Arianto W

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version