PASARWAJO, BP – Salah satu kelurahan di Kabupaten Buton mendeklarasikan diri sebagai wilayah bebas Minuman Keras (Miras), Judi dan Tindak Pidana. Peduli akan kelangsungan hidup bermasyarakat tanpa Miras, satu persatu desa dan kelurahan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton mulai melakukan deklarasi Bebas Miras.
Baru- baru ini , Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, juga melakukan Deklarasi Bebas Miras yang dipusatkan di Baruga Takimpo pada Sabtu (14/03). Sebelumnya kelurahan Kombeli, Gunung Jaya dan Sampuabalo telah mendeklarasikan diri.
Bupati Buton Drs La Bakry MSi sangat merespon baik dan mengapresiasi deklarasi yang dilakukan pihak Kelurahan Takimpo tersebut.
“Ini merupakan langkah yang luar biasa, dimana dilakukan oleh tokoh-tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua elemen masyarakat Kelurahan Takimpo. Untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari dampak minuman keras dan sejenisnya karena miras merupakan semua pangkal tindak pidana,” pungkas Bupati Buton.
Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini mengucap syukur dan terimakasih kepada semua pihak karena telah sukses mendeklarasikan Kelurahan Takimpo sebagai wilayah bebas miras, judi dan tindak pidana.
“Atas nama jajaran pemerintah dan Forkopimda serta masyarakat Kabupaten Buton kami sampaikan penghargaan dan terima kasih atas inisiasi deklarasi miras di Takimpo ini. Kegiatan ini merupakan lanjutan desa-desa dan kecamatan lain yang sudah mendeklarasikan wilayah mereka, bebas dari pengaruh dan peredaran miras,” katanya.
Sementara itu Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, SSos SH MSi, tidak menampik jika sebagian besar kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya disebabkan oleh Miras.
“Tindak pidana baik itu KDRT, penganiyaan, pembunuhan, pencurian itu selalu diawali karena para pelaku itu menggunakan Miras. Jadi Miras memang sangat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,” kata Agung Ramos Paretongan Sinaga.
Dikatakan, berdasarkan pengamatan, daerah-daerah yang telah melakukan deklarasi bebas Miras, telah mengalami penurunan tindak kriminalitas.
Menurutnya deklarasi itu sangat penting dan bermanfaat bagi generasi muda, agar masa depan mereka tidak dirusak oleh dampak Miras tersebut.
“Untuk itulah kami sangat mendukung deklarasi miras tersebut. Kami tegaskan untuk Kapolsek, Bhabinkamtibmas agar terus mengawal kegiatan deklarasi, supaya bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Diwaktu yang sama, Tokoh Masyarakat Kelurahan Takimpo, La Hadamu, SAg MA mengaku tingkat kriminalitas di Kelurahan Takimpo yang disebabkan miras cukup tinggi. Olehnya itu melalui lembaga adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan duduk bersama untuk bersepakatan dan memberikan sanksi bagi pemakai Miras di wilayah itu. Kesepakatan itu melibatkan pihak TNI Polri.
“Selama ini lembaga adat telah menjatuhkan sanksi pada tujuh warga Takimpo atas tindakan kriminal sehubungan dengan Miras tersebut,” kata La Hadamu.
Untuk diketahui, kegiatan Deklarasi Bebas Miras di Takimpo diawali dengan pengobatan gratis, kerjasama Polres Buton dengan Pemerintah Kabupaten Buton, melalui Dinas Kesehatan dengan tema Hidup Sehat Tangkal Korona.
Turut hadir Bupati Buton Drs La Bakry MSi, dan Ketua TP PKK Kabupaten Buton Ny Delia Montolalu La Bakry, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga SSos SH MSi dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Buton Ny Nisle Purana Ramos, Sekda Buton Ir La Ode Zilfar Djafar MSi, Anggota DPRD Kabupaten Buton La Maulana SE, Camat Pasarwajo Drs Amruddin, Danramil 1413-02 Pasarwajo Kapten Inf Bahari, Kapolsek Pasarwajo Iptu La Made SH, Lurah Takimpo La Dila SIp, Babinsa Kelurahan Takimpo Serda Surdin, Bhabinkamtibmas Takimpo Brigadir Aryanto, Parabela Takimpo La Aisi, Imam Masjid Takimpo La Asma, Ketua LPM Samiun, Tokoh Masyarakat La Hadamu SAg MA, Tokoh Pemuda Munir SIp, dan Tokoh Perempuan Wa Negu turut hadir dan membubuhkan tanda tangan deklarasi bebas miras tersebut.
Berikut sanksi denda dari hasil kesepakatan bersama antara Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Pemerintah Kelurahan Takimpo, bagi yang melanggar aturan kampung bebas miras:
- Pelaku Penjual dikenakan denda Rp5.000.000
- Pelaku peminum dikenakan denda Rp3.000.000
- Rumah yang digunakan untuk acara miras akan dikenakan denda Rp1.000.000
- Pelaku pemain judi akan dikenakan denda Rp5.000.000
- Penyedia lokasi judi akan dikenakan denda Rp1.000.000.
Peliput: Asmaddin

