F2.1 Bupati Buton Selatan H. La Ode ArusaniBupati Buton Selatan H. La Ode Arusani

BATAUGA,BP-Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020, Bupati Buton Selatan (Busel) H. La Ode Arusani memerintahkan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) untuk tidak keluar daerah setidaknya selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut sebagai langkah pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) yang tengah merebak diwilayah Indonesia.

“Dasar peringatan pimpinan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Kepres Nomor 7 Tahun 2020 maka diperintahkan kepada seluruh ASN dan PTT lingkup Pemkab Busel untuk tidak ke luar daerah mulai tanggal 16 Maret 2020,” rilis Bupati Arusani melalui Kominfo Buton Selatan

Lanjutnya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diperintahkan untuk tidak mengeluarkan surat tugas dan SPPD ke luar daerah dalam beberapa waktu kedepan. “Penyampaian ini berupa perintah dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam upaya preventif mencegah pandemik global tersebut, Pemkab Busel juga akan membentuk gugus tugas di tiap kecamatan. Selain itu dalam upaya pencegahan mewabahnya covid 19 maka seluruh SD dan SMP diliburkan selama 14 hari ke depan.

Peliput : Amirul

Visited 2 times, 1 visit(s) today