- Abu Hasan: Terkecuali Pejabat Eselon II dan Pejabat Administrator (Eselon III)
BURANGA, BP- Pencegahan terhadap Virus Corona (Covid-19), selain meliburkan proses belajar bengajar mulai dari tingkat TK hingga SMP. Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) juga meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tanggal 19 Maret hingga 31 Maret 2020. Untuk pejabat Eselon II dan Pejabat Administrator (Eselon III) untuk tetap menjalankantugas di kantor masing-masing.
Surat Edaran Bupati Buton Utara nomor: 442/211, tertanggal 18 Maret 2020, yang mengintruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Buton Utara sebagai berikut:
- Seluruh pelayanan Publik Pemerintahan Kabupaten Buton Utara beroperasi seperti biasa dan silakukan di rumah masing-masing, kecuali Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
- Meliburkan siswa TK, SD,dan SMP di kabupaten Buton Utara dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah
- Menunda kegiatan outing class/study/study tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah kabupaten Buton Utara.
- Menutup sementara fasilitas umum, tempat wisata dan sejenisnya untuk digunakan
- Tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun
- Menunda melaksanakan kegiatan mobilisasi pegawai/masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah bagi ASN lingkup Pemerintah kabupaten Buton Utara.
- Meniadakan sementara kegaiatan Apel Pagi, Apel Sore, dan senam Jum’at pagi
- Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja
- Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa airmengalir dan sabun/Hand Sanitizer
- Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan peran dan fungsinya.
Selain itu melalui surat edaran itu, masyarakat kabupaten Butur di himbau agar:
- Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup sehat (PHBS)
- Menghindari tempat umum, kermaian, ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak
3.menghindari kontak fisik - Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan
- Seluruh pemilik /pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umu lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/ Hand Sanitizer
- Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19, segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, atau bisa menghubungi Hotline Pemerintah Pusat : 199ext 9 (SPGDT Pusat).
Surat edaran Bupati Buton Utara ini berlaku pada tanggal 18 sd 31 Maret 2020 (14 hari) dan akan dievaluasi guna kepentingan selanjutnya.
Hal itu di benarkan oleh Kepada Badan BKPSDM Butur, La Nita saat di konfirmasi Baubau Post via seluler, Rabu (18/03).
” Iyah (pelayanan publik dilaksanakan seperti biasa dan dilakukan di rumah-red) , terkecuali Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) berkantor seperti biasa,” jawabnya.
Peliput: Kasrun