BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot Baubau) mengimbau kepada pengelola Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) untuk menutup sementara tempat usahanya. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19).
Dalam surat edaran Pemerintah Kota Baubau yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, Roni Muhtar, penutupan ini dilakukan selama dua minggu, terhitung mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Kemudian menunggu pemberitahuan selanjutnya, hingga situasi kondusif.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di dalam kawasan ODTW, juga diimbau untuk membatasi kunjungan, serta diminta untuk memenuhi persyaratan yakni, menjaga sanitasi dan menyediakan sarana cuci tangan, berupa air mengalir dan sabun antiseptic.
Menyediakan tisu dan masker bagi wisatawan, menyediakan cairan pencuci tangan (Hand Sainitizer) di sekitar alat yang dipinjam atau dipakai bersama.
Selanjutnya menyediakan formulir isian untuk wisatawan termasuk asal wisatawan dan riwayat kontak, tidak mengizinkan masuk bagi wisatawan yang memiliki gejala batuk, bersin, pilek, demam.
Terakhir, harus menutup ODTW bila ada kasus resmi Covid-19 di Kota Baubau, hingga waktu yang ditentukan resmi oleh Pemkot Baubau.
Tidak hanya tempat wisata, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), pemilik hotel dan rumah makan juga diminta partisipasinya. Mereka diminta untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menghindari kontak fisik (jabat tangan), tidak mengizinkan masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala mirip Covid-19, pemeriksaan kesehatan bagi karyawan.
Selanjutnya mengingatkan rekan kerja untuk menggunakan masker apabila kondisi tubuh kurang sehat, mengindari tempat keramaian, serta menutup jika ditemukan kasus Covid-19.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) No 7/2020 terkait gugus tugas penanganan Virus Corona, Protocol area publik dan transportasi, Surat Edaran Gubernur Sultra, serta rekomendasi rapat teknis bersama camat dan lurah terkait pecegahan Covid-19.
Peliput: Zaman Adha