Site icon BAUBAUPOST.COM

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Polres Bombana Ciduk Dua Pelaku

F6.0 pelaku dan barang bukti yang diamankan

Pelaku dan barang bukti yang diamankan

RUMBIA, BP – Nasib naas menimpa AS (23) beralamat warga desa Marga Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara dan LB (36) warga Desa Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Bombana. Keduanya diringkus diduga saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu.

“Ia benar ada pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,”kata PAUR Humas Polres Bombana, Aipda Fitrah Saat dikonfirmasi, Senin (23/3/20)

Adapun kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 02.20 wita bertempat di Jalan Poros Desa Kalaero Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana anggota sat Res narkoba Polres Bombana, telah mengamankan 2 orang laki-laki.

“Awalnya, atas informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana, anggota Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Muh Salman, langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Pada saat mengetahui orang yang akan melakukan transaksi atau penjualan Narkotika, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan menangkap dua orang yang dicurigai akan menjual barang haram tersebut.

“Saat hendak dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik dengan ukuran sedang yang dibungkus kertas timah rokok. Di dalam pembungkus rokok sampoerna yang dibuang ke tanah tidak jauh dari tempat dilakukannya penggeledahan,” ungkapya.

Selanjutnya kedua orang yang tertangkap bersama dengan Barang Bukti tersebut kini diamankan untuk dilakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram.

1 buah pirex kaca, 1 buah pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncinkan, 2 (dua) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna, 2 (dua) unit ponsel merk samsung.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Peliput : Agus Saputra

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version