LABUNGKARI, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menerima 35 sertifikat tanah dengan luas 158.686 hektar, dan tersebar di tujuh Kecamatan, serta merupakan tanah hibah dari masyarakat untuk pembangunan daerah Buteng kedepan.
Bupati Buteng, H Samahuddin SE saat dikonfirmasi beberapa awak media, Senin (23/03) mengatakan, dengan mensertifikatkan tanah tersebut, juga merupakanpengamanan aset daerah guna pembangunan Buteng kedepan, seperti pembuatan perkantoran, pasar, bangunan sekolah, sarana olahraga, terminal, Tempat Pemakaman Umum (TPU), hingga sarana kesehatan dan sarana lainnya.
“Ini ada yang dari induk (Labungkari, red) dan ada tanah baru yang dihibahkan dari masyarakat, saya sertifikatkan untuk persiapan perkantoran pemerintah daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, hal tersebut merupakan antisipasi, dimana Buteng merupakan daerah baru, jangan sampai Pemerintah telah melakukan pembangunan, masyarakat yang sebelumnya telah menghibakan kembali menyerobot kembali tanahnya tersebut.
“Itu yang saya jaga, namun untuk masyarakat yang telah menghibahkan tanah miliknya, hingga saat ini tidak mempersaoalkannya,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah La Ariki mengatakan, sebelumnya terdapat 35 sertifikat, namun satu sertifikat ada kesalahan dalam penulisan didalamnya dan saat ini masi dalam perbaikan.
“Seharusnya ada 35 sertifikat namun satu ada kesalahan penulisan jadi kita baru memberikan 34 sertifikat saja,” kata La Ariki.
Peliput: Hengki TA