BAUBAU, BP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau akan mewajibkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perumahan komersial. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai tahun ini secara bertahap.
Kepala Dinas PUPR, Andi Hamzah Machmud menjelaskan, pemerintah punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya, terkait keamanan dan kenyamanan tempat tinggal. Tim teknis Dinas PUPR akan menilai langsung perumahan komersial sebelum dipasarkan ke masyarakat, jika memenuhi syarat maka akan dikeluarkan SLF.
“Kewajiban pengembang itu membuat dokumen dan diajukan kepada pemerintah untuk dinilai apakah bangunan ini layak dikomersialkan atau tidak. Kalau belum layak maka pemerintah akan memberikan rekomendasi agar diperbaiki dulu,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/03).
Lanjut Hamzah, dalam menerbitkan SLF tidak hanya memperhatikan soal konstruksi bangunan, namun juga sarana penunjang lainnya seperti drainase, ketersediaan air, ruang terbuka hijau, tempat bermain, sarana ibadah, dan yang lainnya. Seluruhnya akan menjadi item penilaian pemerintah sebelum menerbitkan SLF.
“Kita sudah mulai lakukan sosiaisasi dan sekarang rencana kita sudah menerapkan, namun secara bertahap. Nanti PU punya tim untuk menilai itu, tapi diajukan oleh pengembang kalau sudah layak maka dikeluarkan SLF,” ujarnya.
Sebelum diterbitkan SLF, pengembang harus terlebih dahulu memastikan status kepemilikan lahan yang akan dibangunkan perumahan. Kemudian harus dipastikan sistem tata ruangnya untuk memperoleh keterangan rencana kota (KRK), IMB, izin lingkungan, dan tahapan-tahapan lainnya yang diatur pemerintah.
“Ketika IMB nya sudah keluar maka pengembang sudah dapat membangun perumahan. Ini akan menjadi pegangan pemerintah dalam hal ini tata kota untuk menuju ke depan, ketika bangunan sudah selesai sebelum dikomersialkan harus ada SLF tadi,” tambahnya.
Pihaknya menyadari, penerapan kebijakan ini di langkah awal belum sempurna, tetapi minimal kata Hamzah, sudah mendekati standar yang diatur Kementerian PUPR. Jika kebijakan ini benar-benar telah diterapkan, maka pihaknya berharap kepada masyarakat untuk aktif menanyakan kepemilikan SLF sebelum membeli unit hunian di perumahan.
Peliput: Zaman Adha