Site icon BAUBAUPOST.COM

Aparat Tutup Sementara 15 THM di Baubau

F01.1 Tim Gabungan berfoto bersama dalam kegiatan penertiban THM

Tim Gabungan berfoto bersama dalam kegiatan penertiban THM

BAUBAU, BP- Sebanyak 15 Tempat Hiburan Malam (THM) dilakukan penutupan oleh aparat gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Polres Baubau, Kodim 1413 Buton, dan Subdenpom, kamis malam lalu.

Penutupan THM tersebut berdasarkan intruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau agar semua THM ditutup sementara, guna memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19.

Pun demikian, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Baubau Hanarudin mengaku, sudah ada beberapa THM yang lebih dulu melakukan penutupan sementara pasca diintruksikan.

“Jumlah THM yang ditutup semalam berjumlah 15 THM, dan ada beberapa yang memang sudah tutup lebih dulu,” ungkap Hanarudin saat dikonfirmasi Baubau Post via WhatsApp, jumat kemarin (27/03).

Mantan Sekretaris Dinas Sosial Baubau itu menegaskan, tidak hanya THM yang dilakukan penutupan sementara, tetapi juga taman hiburan anak yang ada di Pantai Kamali dan Kotamara.

“Taman hiburan anak di Pantai Kamali dan Kotamara, Panti Pijat di Hotel Hing Amima sudah dilarang untuk melakukan kegiatan sesuai surat Sekda Kota Baubau Nomor 443/1764/setda/2020,” tegas Hanarudin.

“Kegiatan penutupan THM tersebut, Pol PP Kota Baubau didampingi pihak Polres, Kodim 1431 Buton, Subdenpom yang bersineri dalam rangka memutus rantai covid-19,” tambahnya.

Peliput: Gustam

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version