F3.0 Usai laklukan penandatanganan perjanjian Pemda dan Kejari Wakatobi lakukan foto bersama 1 Usai laklukan penandatanganan perjanjian, Pemda dan Kejari Wakatobi lakukan foto bersama

WANGI-WANGI,BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait penanganan permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai program relokasi anggaran Pemerintah Daerah agar dapat difokuskan pada penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Kejari Wakatobi Ade Hermawan SH MH mengatakan, kerja sama ini merupakan salah satu dari tugas pokok dan fungsi Kejari Wakatobi, diimplementasikan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

” Ini bagian dari tugas Kejari Wakatobi berdasarkan ketentuan pasal 34 undang-undang kejaksaan, Memberikan pertimbangan hukum kepada masyarakat. Nah ini terkait permasalahan-peemasalahan hukum, regulasi yang memang bisa dikerjasamakan dengan pemerintah daerah,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, salah satu contoh yang dapat dilakukan dalam pemberian pertimbangan hukum yakni Pemda Wakatobi dalam menghadapi Covid-19, merelokasi anggaran sehingga dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Wakatobi.

” Bagaimana dari sisi hukum sehingga hal ini tidak melanggar aturan, bagaimna cara teknisnya nanti, dari Pemda meminta Kejari Wakatobi mememberikan kajian hukumnya, teknis dari sisi hukum bagaimana mengunakan anggaran, dari anggaran khusus untuk penanganan Covid-19 ini.” jelasnya.

Ditambahkan, penggunaan anggaran dalam perubahan dapat dipergunakan oleh Pemerintah Daerah tergantung kebutuhan. Misalnya untuk pencegahan, seperti menyediakan alat-alat kesehatan berupa masker dan lain-lain. Kemudian anggaran perubahan juga dapat digunakan untuk sarana prasarana, seperti pembuatan ruang isolasi.

” Selama ini tidak dianggarkan tapi bagaimna menggeser anggaran ini tidak bisa serta merta, karena dari awal sudah disusun dalam satu tahun sudah ada nomenklatur-nomenklatur khusus. Dalam kondisi seperti ini, inilah yang bisa diberikan kontribusi dari sisi hukumnya seperti apa. Jangan sampai timbul persoalan dikemudian hari, ada kesalahan dalam penerapan angaran, itulah fungsi kami dalam hal mengawal,” tutupnya.

Peliput: Zul Ps

Visited 1 times, 1 visit(s) today