Site icon BAUBAUPOST.COM

Dukung Pemda Optimalkan Preventif Covid-19, Kejari Wakatobi Terapkan SOP dan Protokoler Kerja

F3.1 Salah satu Pegawai Kejari Wakatobi saat melakukan prosesi sterilisasi.

WANGI-WANGI, BP- Patut diancungi jempol, tatkala Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi sedang sibuk-sibuknya melaksanakan upaya preventif sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menerapkan Standar Operasional Prosedur dan Protokol Kerja.

Diketahui, penerapan SOP dan Protokoler Kerja secara resmi mulai diberlakukan pada, Selasa (31/03). Hal ini merupakan intensitas dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wakatobi.

Kepada awak media Baubau Post, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Wakatobi Baso Suntrianti S SH mengatakan, penerapan kebijakan baru ini tidak hanya berlaku bagi para tamu yang berkunjung, melainkan berlaku juga untuk Pegawai Kejari Wakatobi, tanpa terkecuali.

” Jika hendak memasuki area kantor wajib mengikuti SOP, yang antara lain sebelum memasuki wilayah perkantoran maka terlebih dahulu melakukan pengecekan suhu badan, masuk keruangan sterilisasi, mencuci tangan, dan khusus tamu menitipkan identitas diri ke petugas penjagaan,” ungkapnya.

Baso juga menambahkan, Kepala Kejari Wakatobi Ade Hermawan SH MH telah menginstruksikan sembilan poin protokoler kerja. Yang pertama, tamu maupun pegawai yang akan memasuki wilayah kantor wajib mentaati SOP penerimaan tamu dan pegawai. Kemudian, yang kedua, pengisian absen dilakukan secara manual dengan menggunakan bolpoin masing masing.

Lanjut yang ketiga, selama dikantor wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang antara lain mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau menggunakan Hand zenitizer, membuang sampah di tempat sampah, tidak sembarang merokok, tidak meludah di sembarang tempat, menerapkan etika batuk, dan hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.

Keempat, Selama dikantor, dianjurkan untuk menerapkan jarak aman 1 meter dan menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya. Kemudian yang kelima, membersihkan ruangan dan lingkungan kantor secara rutin (minimal 1 kali sehari_Red) khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lainnya yang sering tersentuh oleh tangan.

Untuk yang keenam, penerimaan tamu di ruang koordinasi atau ruang tamu dan tidak diperbolehkan dalam ruangan tiap bidang. Poin ketujuh, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar kantor, dan terakhir poin kedelapan yaitu bagi pegawai yang mengalami gejala Covid-19 atau dari luar daerah wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan setempat.

” Terakhir, ke sembilan adalah bagi pegawai yang sehat tapi masuk dalam daftar ODP wajib untuk isolasi mandiri selama 14 hari dan menerapkan work from home (WFH) serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan melalui media jarak jauh seperti WA, Telpon, atau Video Call,” tangkasnya.

Rangkaian kegiatan protokoler kerja ini, selain sebagai wujud partisipasi dalam upaya mendukung Pemda melakukan pencegahan Covid-19, hal ini juga berupakan langkah edukasi pihak Kejari Wakatobi dalam menghambat penyebaran virus corona khususnya bagi para pegawai Kejari sendiri. (*)

Peliput: Zul Ps

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version