F01.1 LM ArsalLM Arsal

BAUBAU, BP – Pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini nampaknya harus terganggu dengan adanya wabah Covid-19 di Indonesia. Imbasnya, Pemerintah Kota (Pemkot) terpaksa melarang pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid Baubau.

Pelarangan ini untuk menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Kemenag No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah wabah Covid-19. Namun pelarangan ini akan dilakukan, jika status darurat Covid-19 belum dicabut.

Kabag Kesra Setda Kota Baubau, LM Arsal menjelaskan, terdapat 11 poin yang menjadi fokus dalam surat edaran tersebut. Salah satunya meniadakan Salat Tarawih berjamaah di masjid.

“Kami akan melakukan pelarangan keras, jika status darurat Covid-19 belum dicabut. Sebagai bukti bahwa kita pro aktif di dalam menyikapi surat edaran tersebut, kita di jajaran daerah tunduk dan patuh,” jelasnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (07/04).

Bahkan kata dia, jika status darutat Covid-19 belum dicabut hingga lebaran Idul Fitri, maka Salat Id juga ditiadakan. Pasalnya baik Salat Tarawih maupun Salat Idul Fitri yang dilakukan secara berjamaah, sudah pasti mengumpulkan banyak orang.

“Baik itu instruksi pemerintah pusat, surat edaran Kemenag atau MUI, akan menjadi rujukan kita agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, baik itu di masjid musolah atau di tempat lainnya,” terangnya.

Meski begitu pihaknya tetap optimis dan berharap, wabah Covid-19 segera hilang, agar ibadah dan kegiatan keagamaan di Bulan Ramadan tidak terganggu. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mengikuti arahan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Peliput: Zaman Adha

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin