-Tabrani SH: Tudingan itu tidak benar
Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan pada 2012 yang menggunakan Dana bantuan Sosial (Bansos) kini memasuki babak baru. Setelah Darmin Ali yang sudah di vonis 5 tahun penjara kini, Kejari Buton sudah menatapkan tersangka lain yakni Bendahara sekolah yakni Sarifa.
Penetapan Sarifa sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan dari pihak Sarifa sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Arifin Diko, SH menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Butondan Ketua DPRD Buton Laode rafiun melakukan konspirasi terhadap kliennya hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pernyataan jaksa telah melakukan konspirasi busuk serta diseting sekian rupa untuk memiskinkan Sarifa, dan ini adalah permainan Rafiun,” kata Arifin Diko SH Saat konfrensi pers di Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Lanjutnya, Kajian apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sehingga mentersangkakan Sarifa, sehingga kami, Kuasa Hukum Sarifa, tidak akan menghadiri panggilan jaksa sebelum Rafiun yang juga ketua DPRD Kabupaten Buton ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami memastikan tidak akan mengadiri pemanggilan oleh jaksa untuk memberikan keterangan itu, sebab kita tidak menerima baik jika kliennya dijadikan tersangka.Pasalnya, Sarifa tidak pernah mengambil uang dari Dana Bansos tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti yang disangkakan oleh kejaksaan,”kata Arifin.
Sedangkan, Kepala Kejari Buton, Ardiansah SH MH, melalui Kasi Intel, Tabrani SH saat ditemui dikantornya, Selasa (25/10/2016), dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh kuasa Hukum Sarifa, Arifin Diko SH. Pasalnya, pihaknya sudah sampaikan dalam hal ini menentukan seseorang sebagai tersangka harus mempunyai bukti bukti yang cukup.
“Tudingan konspirasi itu tidak benar, tidak betul itu, dan kami tetapkan Sarifa sebagai tersangka karena menurut alat bukti yang cukup untuk menjadikan Sarifa sebagai tersangka,”kata Tabrani.
Untuk itu, kata Tabrani, menentukan seorang tersangka pihaknya tidak serta merta dengan melihat bukti saja. Namun masih melalui pengkajian dan penelitian termasuk tudingan terhadap Laode Rafiun.
“Jadi kita tidak serta merta dengan bukti ini langsung mempercayai tapi masih dikaji, nanti dengan kaitanya bukti berupa kwintansi dengan pak Rafiun, dengan klarifikasi dengan diundang dan tetap diuji karena kita tidak sepihak dalam menentukan ini karena kita uji kebenarannya disertai dengan bukti bukti,”ungkapnya.
Untuk itu, Jika Rafiun belum dijadikan tersangka maka ibu Sarifa melalui kuasa hukumnya, tidak akan di izinkan atau mengahadiri penggilan atau undangan dari Kejari, Tabrani menanggapinya dengan santai karena pihak kejaksaan punya upaya atau ketentuan ketentuan dan dia wajib hadir untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dan yang perlu diingat kami tidak punya kepentingan apa-apa dalam kasus ini, kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada,dan kalau tidak terima dijadikan tersangka silahkan lakukan praperadilan”sambungnya.
Berdasarkan fakta dan keterangan dan bukti bukti sekarang berupa kwintansi, mulai dari Darmin Ali dan Ibu Sarifa pihaknya belum menemukan bukti yang cukup,untuk menetapkan Rafiaun sebagai tersangka.
Ketika ditanyai apakah jika memiliki bukti Rafiun jadi tersangka. Itu nanti akan dikaji dulu kebenaran dengan bukti bukti yang ada itu dengan fakta fakta yang ada.
“Intinya belum ada konfirmasi dan sampai saat ini tidak mempunyai kepentingan, tumpan tindi, atau tumpa sulam itu tidak ada, dan kami tidak memandang itu siapa karena status semua orang sama dimata hukum dan sepenjang dia salah dan kami mempunyai cukup bukti kita akan tindak,”tambahnya.
Meski demikian, Proses pemanggilan ibu sarifa sendiri (Senin 31/10/2016-Red) kedepan dan disampaikan melalui pengacaranya, karena sudah dua kali ibu sarifa di panggil tidak hadir karena alasannya kurang sehat, dan itu sudah diberikan surat kepada pengacaranya dan sudah diterima. (*)