F01.6 Bupati Buton Drs La Bakry MSi Kemeja Kuning di dampingi Sekda Buton Ir La Ode Zilfar Djafar Kemeja BiruBupati Buton Drs La Bakry MSi (Kemeja Kuning) di dampingi Sekda Buton Ir La Ode Zilfar Djafar (Kemeja Biru)

PASARWAJO, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton melaksanakan Rapat Koordinasi melalui Video Confrence (Vidcon) bersama Mendagri Tito Karnavian tentang anggaran untuk percepatan penanganan Coronavirus (covid-19) dan diawasi langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI.

Rapat pembahasan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa di daerah, dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 didaerah selain bersama Kemendagri, diikuti juga oleh Ketua BPK RI, Kepala BPKP RI, Ketua KPK RI, Kepala LKPP RI dan Kabareskrim Mabes POLRI serta Kepala Daerah se-Indenesia.

Bupati Buton di dampingi Sekda Kabupaten Buton dan Kepala OPD terkait turut mendengarkan arahan kemendagri dan lembaga Negara lainnya yang bergabung dalam Vicon tersebut.

Dalam Vicon itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan langkah dan upaya yang mesti dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah tentang kebijakan para kepala daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan mendesak di daerahnya berupa Alat Proteksi Diri (APD), Masker, Sarungtangan, dan lain-lain guna mendukung kinerja para tenaga medis sebagai yang berhadapan langsung dengan Penderita Covid-19.

“Kebijakan itu berupa proses pengadaan yang sesuai dengan prosedur namun tidak mengurangi kecepatan dan ketepatan dalam prosesnya,” tegas mantan Kapolri ini dalam rilis Kominfo Buton beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala LKPP RI, Dr Ir Roni Dwi Susanto mengatakan, perlakuan pengadaan khususnya untuk kebutuhan mendesak alat kesehatan bagi tenaga medis dalam menghadapi Corona bisa dilakukan dengan prosedur khusus yang telah disiapkan oleh LKPP RI, sehingga para kepala daerah tidak lagi terkendala dan tidak ragu dalam upaya pengadaannya.

Sedangkan Ketua KPK RI Fikri Bahuri menyampaikan KPK akan memback up penuh kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Percepatan Penanganan COVID-19, salah satunya adalah dengan menempatkan Lima orang anggotanya di Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut Ketua KPK memberikan atensi dan himbauan. Pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa. Kedua, tidak memperoleh kickback dari Penyedia. Ketiga ,tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi. Kelima, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan terakhir tidak membiarkan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Polri akan membackup penuh dalam Upaya Percepatan Penanganan COVID-19 baik di pusat maupun di daerah-daerah, termasuk upaya pengadaan barang dan jasa yang ada kaitannya dengan Pendemi Corona ini. Namun sesuai dengan prosedur agar efektif dan efisien dan tepat sasaran.

Untuk diketahui, sehari sebelumnya, Bupati Buton didampingi Wakil Bupati Buton, Sekda Buton dan Kepala OPD terkait mengikuti Rakor Via Vidcon yang dipimpin Kemendagri bersama Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri KKP, Ketenagakerjaan, BUMN, Kepala BPKM, Ketua Apindo, Ketua Kadin, terkait langkah antisipasi dan kebutuhan daerah bidang perindustrian, perdagangan, pangan dalam pencegahan penyebaran dan perceparan penanganan Covid-19.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin