WANGI-WANGI, BP– Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Muhammad Ali dilaporkan ke polisi, Sabtu (25/04). Pelaporan ini menyusul dugaan penyebaran hoaks soal harga beras di Wakatobi beberapa waktu lalu.
Pelapor, Sudarton (23) menjelaskan, sebelumnya Muhammad Ali pada tanggal 26 Maret 2020, menyatakan jika harga beras di Wakatobi mencapai Rp 1 juta per 50 kilogram. Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemda Wakatobi.
“Ia menyampaikan di beberapa media bahwa harga beras 50 kilogram di Tomia mencapai Rp 1 Juta. Namun setelah Pemda melakukan sidak harga, ternyata tidak ditemukan lonjakan harga tersebut,” jelasnya.
Diketahui, Pemda Wakatobi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Dinas Ketahanan Pangan, sudah membantah pernyataan kontroversial tersebut.
Tidak hanya pihak Pemda kata Sudarton, Kapolsek Tomia Timur IPDA Awaludin yang saat itu menjabat, juga membantah hal tersebut.
Sementara itu menurutnya, Muhammad Ali belum mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Sehingga hal ini dapat menambah kepanikan masyarakat di tengah wabah Covid-19.
“Ditambahkan lagi dengan kepanikan kenaikan harga yang mencapai sejuta itu,” tambahnya.
Kemudian berkaca pada kasus Ratna Sarumpaet terkait penyebaran hoaks, oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna resmi divonis 2 tahun penjara, atau lebih rendah dari 6 tahun tuntutan.
“Ratna Sarumpaet terbukti melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” tuturnya.
Setelah melakukan pengkajian dan melakukan pengumpulan data-data, ia resmi melapor ke Polres Wakatobi. Dirinya berharap kasus ini secepatnya diproses hukum.
“Saya rasa hal ini juga akan menjadi contoh bagi pemangku jabatan lain di negeri ini, agar tetap berhati-hati dalam membuat suatu pernyataan, terlebih di media-media,” tandasnya.