F3.1 IstimewaIstimewa

WANGI-WANGI, BP- PT ASDP bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wakatobi menyepakati kebijakan pelarangan mobil pribadi yang ingin menyebrang menggunakan jasa Feri.

Hal ini dipertimbangkan mengingat wabah Coronavirus Disease (Covid-19) semakin merebak di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui, langkah-langkah yang dilakukan saat ini merupakan wujud pencegahan penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi selama masa mudik.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat/pertemuan pihak PT ASDP bersama Dishub Wakatobi, Kepala Dishub Drs Hariadin mengatakan, konsumen pengguna jasa pelabulan yang diperbolehkan hanyalah mobil pengangkut logistik saja.

“Kemudian untuk mobil karena mengarah kepada mobilisasi itu tidak dimuat, mobil pribadi terkecuali mobil yang memuat logistik, mobil pribadi sama sekali tidak diakomodir, ” terangnya.

Kemudian, merujuk pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri Tahun 2020 Dalam Rangka Penceganan Penyebaran Covid-19, kata Hariadin, hingga kini belum ada pelarangan angkutan pelayaran rakyat.

“Yang ada pelarangan nanti adalah pada daerah atau kota yang masuk zona merah atau daerah yang telah ditetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar_Red), ” tutupnya

Peliput: Zul Ps

Visited 2 times, 1 visit(s) today

By admin