PASARWAJO, BP – Polisi berhasil menangkap lima pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang kerap beraksi menggunakan golok di wilayah hukum Polres Buton. Terdapat lima pelaku yang berhasil diamankan.
Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Reda Irfanda menyebutkan, para pelaku curat yang masing-masing berinisial AM (23), WS (22), IR (27), AD (18), dan NS, (26). Kelimanya tidak berkutik saat diamankan di Desa Kabawakole dan di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Kelompok pemuda asal Kota Baubau itu beraksi selain dengan kekerasan, para pelaku juga tidak segan-segan menodongkan golok serta badik ke arah korbannya. Cerdiknya, pergerakan kelompok curat ini beraksi menggunakan mobil rental agar mudah mencari target korban dan tidak mudah dicurigai.
“Kelima pelaku tersebut sudah kami amankan dan mereka merupakan satu kelompok. Dalam beraksi para pelaku bergerak bergerombol sebanyak lima orang menggunakan mobil rental merek avanza untuk mencari target sasaran dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam berupa badik dan golok,” kata Reda melalui selulernya Selasa (12/05).
Kasat Reda membeberkan modus pelaku melakukan kejahatan dengan cara memeras barang berharga korban dan mengancam menggunakan golok. Setiap beraksi para pelaku keluar bergerombol sebanyak 5 orang dengan menggunakan mobil avanza sewaan.
Setelah mendapatkan hasil target, mereka langsung menjalankan aksinya di pagi hari sekiar pukul 02.00 – 04.00 Wita (waktu subuh). Kemudian hasil rampasan langsung dibagi rata setelah dijual secara COD dan keuntungan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan foya-foya.
Kemudian, lanjut dia, barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang berhasil disita yaitu, dua buah ponsel Vivo, satu unit TV LCD Samsung, satu Unit Mobil Avanza, dua bilah golok dan satu unit camera canon EOS 400D.
“Barang bukti mobil avanza yang diamankan, senjata tajam (golok) digunakan pelaku untuk mengancam korbannya,” pungkasnya.
Satreskrim Polres Buton menjerat kelima pelaku dengan pasal pencurian dan kekerasan, yakni pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan 363 yaitu Pencurian dengan pemberatan.
Peliput: Asmaddin