Peliput: Zul Ps — Editor: Ardi Toris
WANGI-WANGI,BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi merencanakan bakal mengaktifkan kembali masa kerja badan Ad Hoc, pada tanggal 15 Juni 2020 yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut diketahui berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 8 tahun 2020 yang merujuk pada surat keputusan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pillkada akibat meningkatnya pandemi Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Abdul Rajab membenarkan adanya pengaktifan kembali badan Ad Hoc tersebut, Dikatakannya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI dan KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI.
” Sehingga sejak dimulainya tahapan dalam RDP kemarin, kami juga tetap masih menunggu PKPU terkait tahapan. Yang di RDP Kemarin disepakati tanggal 15 Juni 2020 itu dimulailah tahapan, Pada saat Tanggal 15 Juni itu kami akan mengaktifkan kembali badan Ad Hoc yang kami sudah rekrut, PPK dan PPS,” ungkapnya.
Lanjutnya, usai melakukan pengaktifan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut, maka proses tahapan dimulai dengan melakukan perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
” PDPP juga ini dalam melakukan proses pemutahiran atau melakukan Coklit (Kecocokan dan penelitian data pemilih_Red) mereka harus dari rumah kerumah sehingga mereka harus memenuhi protap Kesehatan,” tandasnya beberapa waktu lalu.(*)