F06.1 AKBP AnuardiAKBP Anuardi

Peliput: Zul Ps — Editor: Ardi Toris

WANGI-WANGI,BP – Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi resmi tetapkan 11 warga menjadi tersangka terkait judi koin yang sebelumnya digerebek sebanyak 15 orang sebanyak pada tanggal 31 Mei 2020 lalu.

Dikonfirmasi beberapa awak media dikantornya, Kasatreskrim Polres Wakatobi IPTU Juliman menyebutkan bahwa sebanyak empat orang warga yang bersamaan digrebek tersebut tidak memiliki bukti yang kuat untuk dijadikan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan.

“Hanya sebelas orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, empat orang lainnya dilepas,” sebutnya pada Selasa (02/06).

Lanjut Juliman, Para tersangka judi koin tersebut kini dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303Bis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu kejadian tersebut bertempat di Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

“Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat inikan kita masih dalam rangkaian prosea penyelidikan,” tandasnya.(**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin