Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Juhaidin SE, mengatakan kenderaan dinas milik pemeritah daerah yang dipinjam pakaikan kesetiap unit kerja. Baik itu roda empat maupun roda dua hendaknya digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juhaidin, berharap agar seluruh kenderaan dinas tidak disalah gunakan. Pasalnya, kenderaan dinas diperuntukkan untuk memudahkan urusan kantor. Bukannya digunakan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kantor. “Yang namanya kenderaan dinas, maka hanya digunakan untuk urusan kantor dan bukan urusan lain,” terang Juhaidin, Senin (23/1).
Kata Juhaidin, penekanan dilakukan untuk menindak lanjuti nota perjanjian kinerja antara Bupati Wakatobi, H Arhawi Ruda SE dan seluruh kepala unit kerja beberapa waktu lalu. Dalam perjanjian kinerja itu, seluruh kenderaan dinas seperti roda empat telah ditempelkan stiker bertuliskan serta logo Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
“Dalam nota perjanjian kinerja beberapa waktu lalu kan seluruh kenderaan dinas khususnya roda empat telah ditempelkan branding bergambar logo Wakatobi. Jadi kita berharap kenderaan dinas itu tidak digunakan pada hal-hal yang tidak benar,” harapnya.
Ditanyai terkait kebiasaan sering ditemuakan kenderaan dinas diparkir ditempat-tempat umum bahkan ditempat hiburan keluarga, Juhaidin, tetap tidak membenarkan jika keberadaannya disalah satu tempat itu bukan urusan kantor. “Yang jelasnya, jika bukan urusan kantor maka itu tidak benar,” tegasnya.
Namun Juhaidin, tidak menjelaskan sanksi apa jika ditemukan ada kenderaan dinas milik pemerintah daerah yang disalahgunakan. Pasalnya, Juhaidin, yang juga menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Wakatobi itu lekas bergegas karena ada urusan penting. (*)

