F04.2 Ketua Panwaslu Buteng Helius Udaya SPd MAKetua Panwaslu Buteng Helius Udaya SPd MA

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Sebanyak 190 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Buton Tengah secara resmi akan dilantik pada Selasa 24 Januari 2017 (hari ini, red.). Bila tidak ada arang melintang, direncanakan prosesi pelantikan akan diadakan mulai pukul 14.00 Wita di Gedung Azzahra Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslu Buteng Helius Udaya SPd MA saat dikonfirmasi oleh Baubau Post pada Senin (23/1) kemarin, para undangan yang direncanakan hadir diantaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Pj Bupati Buteng, Kapolres Baubau, Dandim 1413 Buton, Para Kepala SKPD Buton Tengah, serta tokoh-tokoh masyarakat.

“Pelantikannya PTPS itu Selasa 24 Januari 2017 (hari ini, red.) di Gedung Azzahra, undangan kami \Ketua Bawaslu Provinsi (Sultra) akan hadir, Pak Bupati (Buteng), Kapolres (Baubau), Dandim (1413 Buton), para Kepala SKPD (lingkup Pemkab Buteng), dan tokoh-tokoh masyarakat,” ungkap Helius Udaya.

Mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan peserta PTPS yang akan dilantik, Ketua Panwaslu menyebutkan terdapat 204 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Buton Tengah, namun karena ada 14 desa yang masing-masing hanya memiliki 1 TPS maka PTPS nya secara otomatis dirangkap oleh Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) Kelurahan/Desa, sehingga hanya 190 orang yang akan dilantik sebagai PTPS.

“Kalau jumlah TPS se-Kabupaten Buton Tengah itu ada 204 TPS, tapi yang akan dikukuhkan besok itu ada 190 anggota PTPS, kalau yang ikut bimtek itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada yaitu 204 orang, mereka terdiri dari 190 PTPS dan ditambah dengan 14 orang PPL TPS yang merangkap sebagai PTPS, karena ada 14 Desa yang hanya punya 1 TPS,” ucapnya.

Kemudian Helius Udaya juga menjabarkan bahwa, seorang anggota PTPS bertugas selama 1 bulan, yakni 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari sesudahnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dijalankan oleh PTPS juga meliputi pengawasan pada saat proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan pada saat proses pengantaran kotak suara hingga ke tingkat PPK, serta tata cara koordinasi bila ada pelanggaran yang ditemukan harus melalui PPL Kelurahan/Desa, selanjutnya ke Panwascam hingga di Panwaslu Kabupaten bila terjadi temuan pelanggaran berat.

“Anggota PTPS itu menjalankan tugasnya selama 1 bulan, yaitu 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari sesudah pemilihan, pada saat pungut hitung suara di TPS mereka akan mengawasi disana, mereka mengawasi prosesnya, juga membantu mengantar kotak suara sampai ketingkat PPK, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan oleh seorang PTPS maka dia harus koordinasi dengan PPL Kelurahan/Desa untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran itu, kalau tidak mampu diselesaikan oleh PPL maka Panwascam yang akan selesaikan, kalau misalkan itu objeknya itu berat maka langsung diserahkan di Panwas Kabupaten untuk proses selanjutnya,” tandasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today