WhatsApp Image 2020 06 10 at 2.45.25 PM

Koordinator Famas-WB: Harus Diusut Secara Tuntas

Peliput: Zul Ps — Editor: Ardi Toris

WANGI-WANGI,BP – Tim Audit kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa di Desa Waitii Barat Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi temukan kerugian Negara sebesar Rp 80 juta.

Kasatreskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman SH MH mengungkapkan dugaan kasus penggunaan anggaran Desa Waitii Barat tersebut telah dilakukan audit.

” Berdasarkan auditor ditemukan kerugian Negara. Namun disisi lain juga sudah dilakukan pengembalian, sehingga kami lakukan pemeriksaan ahli, Bagaimana kerugian itu, apakah masih ada kerugian negara setelah kerugian itu dikembalikan,” ungkapnya

Lanjut Juliman, Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Desa Waitii Barat tersebut diketahui terdapat kerugian negara berkisar Rp 80 juta, kemudian telah dikembalikan dan terdapat bukti penyetorannya ke khas negara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi apakah setelah dilakukan pengembalian atas kerugian negara tersebut apakah proses hukum masih berlanjut atau dapat dilakukan pemberhentian, pihaknya mengatakan bahwa masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli.

” Makannya itu, kita lakukan pemeriksaan ahli. Apakah masih ada kerugian negara atau tidak. Tahapnya ini masih dalam proses lidik,” tutupnya.

Terpisah, Koordinator Forum Aspirasi Masyarakat Desa Waitii Barat (Famas-WB) Ramaddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan meskipun pihak terlapor telah melakukan pengembalian kerugian negara, harusnya langkah hukum tetap berjalan.

” Harusnya langkah hukumnya tetap berjalan, sama saja logikanya pencuri yang ketangkap dan mengembalikan barang curian tapi tetap proses hukumnya dia berlanjut,” katanya.

Sambung Ramaddin, bila hal ini dilakukan pembiaran, maka Korupsi di Indonesia diuntungkan bila logika hukumnya seperti itu, Selain itu, berdasarkan KUHP tidak terdapat pembatalan pidana, baik undang-undang pidana korupsi.

” Tidak ada undang-undang yang membatalkan karena pengembalian itu. Harapannya itu diusut secara tuntas, kalau memang ditemukan kerugian negara jadi harus dihukum setimpalnya juga. Ini agar menjadi contoh kedepannya juga. Kalau ini barang sudah dinyatakan terdapat kerugian negara lalu dibiarkan tanpa hukuman sama saja pejabat negara diajarkan untuk tetap korupsi,” tutup Ramaddin, tegas.(**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin