WhatsApp Image 2020 06 10 at 8.01.54 PM

  • Pelaku Sepekan Lebih Melarikan Diri

Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Satuan Reskrim Polres Baubau yang bekerjasama dengan Buser 77 Polres Kendari, berhasil mengamankan FR tersangka pemerkosaan anak dibawa umur di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng)

Pria berumur 39 tahun itu, diamankan di Daerah Kambuh, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Selasa malam (09/06) pada pukul 20.00 wita, setelah melarikan diri sejak Sabtu (30/05) yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis saat dikonfirmasi beberapa awak media, Rabu (10/06) mengatakan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Baubau dan Buser 77 Kendari, satu minggu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Konawe dan Polres Kendari, dimana tersangka terindikasi ada di dua wilayah tersebut.

“Tersangka ditemukan di kos-kosan dan diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor, Handphone dan buku catatan,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua yang menjalani masa hukuman enam tahun. Untuk perbuatannya terhadap anak berumur 14 tahun di Buteng, tersangka mengakui telah melakukan berbuatannya sebanyak tiga kali.

“Korban dibujuk untuk pergi di satu tempat, dikasi uang hingga dilakukan persetubuhan,” tuturnya.

Kronologi kejadiannya, berawal pada Jumat (22/05) lalu, pelaku mengajak korban ditemani berbelanja bahan membuat kue lebaran di Kota Baubau. Akibat kemalaman, akhirnya pelaku mengajak pelaku untuk menginap disalah satu hotel di Baubau dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Lanjutnya, pada Selasa (26/05) pelaku kembali melakukan aksinya di rumahnya sendiri, dengan menyuruh seseorang untuk memanggil korban dengan alasan membaca doa karena telah melewati hari raya idul fitri. Kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya pada Sabtu (30/05) sekitar pukul 10.00 wita.

Perbuatan ketiga kalinya, pelaku mengajak korban dan keluarganya untuk kerumahnya, sebab pelaku membuat acara sukuran pada Jumat (29/05). Korban dan keluarganya juga sempat menginap di rumah pelaku. Sebab pelaku juga merupakan keluarga korban.

Terungkapnya kejadian itu, ketika korban sudah tidak pulang di rumah keluarganya setelah acara di rumah pelaku, sehingga keluarga memutuskan untuk mencri korban di rumah pelaku dan ternyata pelaku menyekap korban dikamarnya.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau untuk penyelidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin