Laporan:Ardi Toris
BAUBAU, BP-Satuan Lalulintas Polres Baubau kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan seorang warga Kelirahan Lipu, Kecamatan Betoambari Kota Baubau Arif, Senin (4/05) lalu dengan materi gugatan tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Baubau.
“Hal itu ditandai dengan dibacakannya putusan oleh Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Rommel Franciskus Tampubolon, SH pada Rabu (10/6/2020) di Pengadilan Negeri Baubau,” ucap Anwar Tiha SH, Kuasa Hukum yang mewakili Arif, Rabu (10/06).
Dalam perkara Praperadilan itu, yang ditarik sebagai pihak termohon adalah Polda Sultra selaku Termohon 1, Polres Baubau selaku Termohon 2 dan Sat Lantas Polres Baubau selaku Termohon 3.
Dalam sidang terbuka untuk umum, Hakim memutuskan Satuan Lalulintas Polres Baubau dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dimenangkan oleh Arif. Dalam pengajuan praperadilan itu, Arif didampingi oleh 2 kuasa hukumnya, Anwar Tiha, SH dan Amin Suyitno, SH. Sedangkan Polda Sultra dikuasakan kepada Kabid Hukum Polda Sultra, AKBP Hasbul Jaya, SH dan Kasubbidbankum Bidkum Polda Sultra Iptu Mulyadi, SH serta Polres Baubau dan Sat Lantas Polres Baubau dikuasakan kepada La Nuhi SH MH.
Anwar Tiha menyatakan, dalam praperadilan itu pihaknya mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya mengenai penangkapan dan penahanan yang tidak sah, permintaan rehabilitasi nama baik pemohon melalui media online, permintaan sejumlah kerugian yang dialami oleh Arif, baik materil maupun immaterial serta beberapa tuntutan lainnya. Namun dari semua tuntutan yang dikabulkan hanyalah sebagian, diantaranya penangkapan dan penahanan terhadap Arif dinyatakan tidak sah.
“Artinya sekarang pertempuran belum selesai, kami akan mengajukan lagi gugatan perdata menuntut kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah tersebut,” tegas Anwar.
Anwar menyatakan, meskipun yang dikabulkan hanya sebagian tuntutan, namun pihaknya tetap menganggap Hakim telah memutuskan secara adil dan bijaksana.
“kami tetap menghormati putusan, mengenai tuntutan ganti rugi yang tidak dikabulkan itu kami akan gugat secara perdata. Jadi kesimpulannya perjuangan ini masih terus berlanjut,”terangnya.
Untuk diketahui permohonan praperadilan tersebut bermula pada tanggal 9 Desember 2019 Arif terlibat kecelakaan lalulintas dengan seorang Pria berinisial HR. Seminggu setelah kejadian tepatnya pada tanggal 15 Desember 2019 tiba-tiba Anggota Satuan Lalulintas Polres Baubau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Arif hingga pertengahan bulan Februari 2020.
Saat penangkapan, Anggota Sat Lantas Polres Baubau tidak menunjukan Surat Tugas, Tidak memberikan Surat Perintah Penahanan terhadap Arif. Lagi-lagi saat dilakukan penahanan juga tidak memberikan surat Perintah Penahanan dan Tembusan Surat Perintah Penahanan kepada Arif.
“Intinya alasan Praperadilan ini adalah mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” tutupnya. (*)