Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris
LABUNGKARI, BP – Gugus tugas percepatan Penanganan virus corona atau covid-19 Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang perjalanan orang di masa new normal. Warga yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah wajib membawa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test non-reaktif.
Kepala Dinas Kesehatan Buteng, Kasman saat dikonfirmasi beberapa awak media kemarin mengatakan, untuk warga Buteng yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab atau rapid test.
“Memasuki new normal, saat ini ada yang kembali untuk pergi kerja hingga kuliah di luar daerah, maka yang berangkat itu harus di pastikan sehat,” jelasnya.
Untuk masa berlaku surat izin jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Buteng, pemeriksaan swab berlaku selama tujuh hari hari, sedangkan untuk rapid test hanya berlaku tiga hari saja. Oleh sebab itu, sebelum melakukan pendaftaran perjalanan, pihaknya terlebih mengkonfirmasi keberangkatannya.
“Minimal satu hari sebelum keberangkatan, sebab apabila melakukan tes tapid dengan jangka waktu keberangkatan masi empat hari, maka akan sia-sia dan harus di tes ulang kembali,” tuturnya.
Lanjutnya, mengingat Buteng merupakan daerah yang cukup luas, maka lokasi untuk membuat surat izin jalan keluar daerah dibuatkan di tiga lokasi, yaitu di Dinas Kesehatan Kecamatan Lakudo, Kecamatan Mawasangka dan di Kecamatan Talaga Raya. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dan tidak berkumpulnya orang banyak, apabila hanya di fokuskan pada satu tempat.
“Karena jarak juga dan akan mengakibatkan penumpukan, maka dibuat di tiga lokasi sekaligus mempermudah aksesnya,” ungkapnya.
Pemda Buteng, menyiapkan kurang lebih 1000 alat rapid tes, secara gratis, akan tetapi bukan hanya untuk kebutuhan rapid untuk pembuatan surat izin jalan keluar daerah, tetapi untuk kebutuhan masyarakat salah satunya apabila ada masyarakat yang ingin merujuk ke rumah sakit, terlebih dahulu harus dilakukan rapid test.
“Rapid Testnya Gratis, kemudian rumah sakit rujukan, tidak akan menerima apabila belum ada keterangan rapid test,” tutupnya. (*)