Site icon BAUBAUPOST.COM

Pesta Narkoba, 7 Orang Ditangkap Polisi – Satu Tersangka Masih Berstatus Pelajar

F01.2 Kapolres Muna AKBP Yudith S Hananta SIk yang di dampingi oleh Waka Polres Muna

Kapolres Muna, AKBP Yudith S Hananta SIk yang di dampingi oleh Waka Polres Muna, Kompol Rofiko Yunianto dan Kasat Narkoba Iptu Bisma Nova Pamungkas. Foto Iman Supa Baubau Post

Peliput: Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP- Jajaran Polres Muna melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap tujuh orang tersangka satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar di SMAN 2 Raha. Ketujuh tersangka ini diciduk saat melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di dua TKP yang tidak berbeda senin (23/01).

Demikian diungkapkan, Kapolres Muna, AKBP Yudith Satriya Hananta dalam konferensi persnya dihadapan sejumlah wartawan di gedung aula Mapolres Muna rabu (25/01). Dalam kegiatan tersebut Waka Polres Muna, Kompol. Rofiko Yunianto dan Kasat Narkoba Iptu. Bisma Nova Pamungkas.

Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.00 wita. Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 wita, langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yang di duga jenis shabu, yakni di sebuah bengkel motor, Jalan Kasuari, Kel. Raha III, Kec. Katobu. Dilanjutkan dengan penagkapan di salah satu rumah tidak jauh dari TKP pertama.

“TKP pertama dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka Pria yakni AL (36) warga jln. kasuari bersama M (37), warga kel. watonea. Sedangkan di TKP ke dua kita menangkap lima orang tersangka Wanita yakni TP (36), warga kendari, AS (32) warga kendari, TT (38) warga jln. kasuari, NS alias Y (27), warga jln. KH. Dewantara, dan AS alias D (16), warga Jln. Ir. Juanda (jompi) yang merupakan Siswi kelas I,”kata Yudith..

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil laporan Dir Narkoba Polda Sultra, kemudian dikembangkan oleh anggota Satres Narkoba Polres muna yang mendapatkan informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu di TKP tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut kita kembangkan, melakukan pengintaian dan telah melakukan penggerebekan disebuah bengkel dan sebuah rumah, dari penggerebekan tersebut kita telah menangkap 7 tersangka yang sedang berpesta narkoba saat itu dan kemudian menggiringnya ke mako polres beserta sejumlah Barang Bukti (BB) untuk di amankan,” Jelasnya.

Dalam penagkapan tersebut polisi berhasil mengamnakan barang bukti berupa 2 bungkus shaset berisi kristal bening yang di duga sabu dengan timbangan 0,6 gram dan 0,29 gram, 554 shaset pembungkus kosong, yang diduga akan di edarkan, 3 buah timbangan elektronik, 1 buah ATM BRI, 1 Buah ATM BNI, 7 buah sendok takar, 1 buah bong pengisap shabu dari botol pokari.

Satu lembar shaset bekas pakai warna merah, 1 shaset bekas pakai warna biru, 3 buah korek gas, 2 buah sendok takar, 8 buah potongan pipet alat pengisap shabu, 32 shaset kosong, 2 buah kartu ATM, 2 buah shaset kosong besar, 1 buah stik obat tramadol bekas pakai, uang tunai sebesar Rp. 51.904.000, dengan rincihan uang pecahan seratus ribu sebanyak 435 lembar, pecahan lima ribu sebanyak 160 lembar, pecahan sepuluh ribu sebanyak 5 lembar dan pecahan dua ribu sebanyak 2 lembar, dan juga 7 buah HP dan dompet dari masing-masing tersangka.

Dikatakan, ketujuh tersangka positif pengguna narkotika jenis shabu dan akan di sangkakan dengan pasal, 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba namun masih akan di pilah. Sebab ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing.

“Untuk ancamannya kita masih pilah-pilah karena setiap tersangka ada perannya, jadi yang kita kenakan sementara mereka diduga menyediakan narkoba golongan satu, melakukan percobaan atau perbuatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba, dan hasil urin semua positif pengguna narkoba jenis shabu. “Ungkapnya.

Lebih Lanjut, AKBP. Yudith Satriya Hananta mengatakan, dari buku catatan penjualan shabu akan di lakukan pengembangan apakah para tersangka terindikasi masuk dalam jaringan pengedar terbesar atau tidak. Sebab dari barang bukti yang ada di duga tersangka masuk dalam jaringan bandar besar inisial AY yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Dir Narkoba Polda Sultra.

“Tersangka sudah kita tahan, sprin han dan sprin kap sudah ada, kita proses dan nanti di pemeriksaan kita kembangkan, dari bukti-bukti yang di temukan ini masih kita lakukan pengembangan namun dari BB berupa alat timbang dan shaset yang ada akan kita kembangkan lagi mana penyalur mana pengguna. Tersangka juga terindikasi masuk dalam jaringan bandar inisal AY yang merupukan TO dan Kita tetap melalukan koordinasi dengan pihak BNN dan Dir Narkoba Polda Sultra. “Tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version