-Bahas Iuran Wajib Pemda
Peliput: Gustam — Editor: Ardi Toris
PASARWAJO, BP- Sekretaris Daerah (Sekda) Buton La Ode Zilfar Djafar didampingi Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Buton Djufri menggadakan video conference dengan pihak BPJS Kesehatan, di Anjungan Kantor Bupati Buton, Kamis (18/06).
Diskusi antara Sekda Buton Zilfar Djafar dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Baubau Natalia Panggelo, saat itu cukup lama. Banyak hal yang dibahas, utamanya mengenai iuran wajib pemerintah daerah (pemda).
Kepada Baubau Post, seusai rapat, Zilfar Djafar mengatakan video conference tersebut merupakan rapat koordinasi biasa antara Pemda Buton bersama pihak BPJS Kesehatan.
“Itu tadi rapat koordinasi biasa, khususnya mengenai rekonsiliasi data,” ujar Jenderal ASN Kabupaten Buton itu.
Ditanya mengenai hal urgen yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, Zilfar menyebut sosialisasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 perubahan kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018, tentang jaminan kesehatan.
“Sosialiasi Perpres No 64 Tahun 2020, dan penyampaiannya tadi itu mengenai iuran-iuran wajib PNS dan Pemda,” tutup Zilfar, yang saat itu hendak memasuki ruang kerjanya. (*)