F01.5A Sekda Baubau Dr Roni Muhtar

  • Roni Muhtar: Kami Tidak Bermaksud Melecehkan DPRD

Peliput: Prasetio M — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP- Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Dr Roni Muhtar memastikan Pemerintah Kota Baubau tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diatur tentang penggunaan dana Covid-19, jika ada yang melakukan hal yang tidak sesuai aturan, maka pihak tersebut telah melampaui kewenangannya.

Roni Muhtar mengatakan jika tata cara evaluasi pengunaan anggaran telah ada mekanisme yang baku dan diatur dalam peraturan yang jelas tatacaranya. Untuk peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengawasan, pihaknya memahami jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan bentuk dari pengawasan.

F01.5A Sekda Baubau Dr Roni Muhtar
Sekda Baubau Dr Roni Muhtar

“ Bahwa kemudian diharuskan terkait melaporkan apa saja dengan pemanfaatan anggaran covid-19, mekanismenya juga sudah jelas, setiap enam bulan, setiap persemester disampaikan, kemudian persemerter ini akan dibahas dikegiatan perubahan anggaran. Jadi tidak ada sedikitpun untuk melecehkan, kita hanya berbicara tentang aturan dan mekanisme,” ungkapnya.

Sementara itu diwaktu yang sama Kepala Inspektorat Kota Baubau La Ode Abdul Hambali mengatakan untuk pemanfaatan dana pembiayaan pelaksanaan penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Baubau telah melaksanakan dengan mekanisme yang ada. Untuk pengawasan yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang, untuk internalnya sendiri ada APIP di Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan mekanismenya.

Untuk DPRD, memang memiliki kewenangan sesuai dengan fungsinya yakni, Legislasi, Budgetting, dan Pengawasan. Namun untuk pengawasan yang dimaksud harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur, seperti pengawasan melalui RDP. Kalau pengawasanya dalam bentuk laporan maka itu dalam bentuk laporan pertanggung jawaban kepala daerah.

F01.5B Kepala Inspektorat Baubau La Ode Abdul Hambali
Kepala Inspektorat Baubau La Ode Abdul Hambali

“ Kalau misalnya DPRD meminta hal-hal yang penting mengenai pelaksanaan, bisa dipanggil OPD-OPD tertentu, bisa dipanggil unsur tertentu dalam rapat dengar pendapat tadi, itulah jalur pengawasan. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki di RDP itulah mereka disampaikan hal-hal yang perlu diperbaiki,” kata Abdul Himbali.

Dikatakan, untuk laporan berkala pengunaan anggaran (per tiga minggu) yang dilakukan oleh pemerintah kepada dewan, dirinya tidak pernah mendengar.

“Sepertinya belum ada itu seperti yang saya dengar ada pelaporan berkala yang harus disampaikan pemerintah pertiga minggu itu. Ada pengawasan berkala seperti tadi saya sampaikan tapi sesuai mekanismenya dan seluruh anggota DPRD pasti tau itu berapa kali dalam setahun. Kalau secara umum lewat RDP itu bukan hanya beberapa kali setahun, terserah maunya mereka (DPRD). Hanya saja, jangan karena RDP, kinerja pemerintah juga menjadi terhambat jadi sesuai porsi dan kebutuhannya itu bisa, DPRD mengundang instansi terkait untuk melakukan RDP,” jelasnya.

Untuk pelaporan penggunaan dana pertiga minggu, pihaknya sebagai APIP belum mengetahui mekanisme dan sumbernya. “Kalau memang ada kami juga selaku APIP ingin mengetahuinya seperti apa aturan tersebut, dan sumbernya dari mana, untuk menjadi pemahaman sebagai pemerintah,” tambahnya.

Sebelumnnya, Anggota DRPD Baubau meminta transparansi penggunaan dana covid-19 Kota Baubau oleh Pemkot Baubau. Karena itu DPRD Baubau meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan poihak eksekutif. Dan RDP dijadwalkan pada Kamis (18/06) namun tidak jadi dilakukan karena Pemkot masih melakukan agenda lain.

Ketua DPRD Baubau Azhari mengatakan RDP lebih baik ditunda dari pada nanti pembahasannya tidak maksimal. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today