- Ditengah Pandemi Covid-19
Peliput: Zul PS
WANGI-WANGI,BP – Dampak Covid-19, Tempat Hiburan Malam (THM) hingga kini belum mendapatkan izin beroperasi secara resmi, hal ini berdasarakan surat No 338/328/III/2020 perihal penutupan hiburan sementara THM yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi dan hingga saat ini belum ada pencabutan surat tersebut.
Mirisnya, salah satu pemiliki Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Kecamatan Wangi-Wangi, Muhidi saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon, kamis (18/06) mengatakan semua tempat hiburan malam tersebut telah dioperasikan.
“ Bukan hanya saya. Pokoknya karaoke disini semua sudah buka, kalua dunia malam disini sudah buka semua. Tapi kitakan sudah disuruh sama pak sekda, begini konfirmasi saja sama pak sekda.” katanya.
Dibalik beroperasinya THM tersebut, nampaknya Sekertaris Daerah (Sekda) Wakatobi Jumadin memberikan izin tidak tertulis kepada pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha memberanikan diri untuk mengoperasikan kembali, meskipun belum memiliki izin resmi.
“ Begini kalau sudah dari pak jumadin itu apakah sudah resmi, Nanti tanya saja sama dia Pak, tanya disitu saja tidak usah tanya sama saya.” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Wakatobi Jumadin enggan berkomentar banyak terkait apakah telah terdapat surat izin untuk mengoperasikan kembali THM di Wakatobi. Selain itu. pihaknya meminta untuk tidak mengekspos namanya terkait hal ini.
“Jadi begini, tanya saja sama pak karibi, sudah to. Saya tidak bisa katakan belum atau sudah tanya aja pak karibi, jangan tulis lagi saya bahwa saya bicara apa tanya aja pak karibi ok, ndak usah tulis saya pernah konfirmasi dengan anda, bicara aja dengan pak karib,” Tutupnya dan langsung merejet panggilan.
Setelah itu, tak berselang lama, Jumadin kembali menelfon awak media Baubau Post, dan ingin mengklarifikasi terkait adanya THM yang beroperasi ditengah pandemic. Kemudian ia mengelak bahwa dirinya memberikan izin tersebut meskipun secara lisan.
”Mengeluarkan itu gugus tugas yang dipimpin langsung oleh pak bupati. Tidak ada yang namanya izin untuk membuka. Karena mereka kan mengeluh pada hari rapat itu, bahwa sudah tiga bulan tidak ada kegiatan usaha. Kreditnya jalan terus,” tutupnya.(*)