Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan Masrizal Mas’ud SIP MA mengatakan, sejauh ini belum ada satu pun lembaga quicount yang mendaftarkan lembaganya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan.
Dikatakannya, lembaga resmi yang bakal merilis quicount atau hitungan cepat hasil suara itu wajib terdaftar di KPU RI, kemudian dirilis ke KPUD se Indonesia atau ke daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017.
“Lembaga-lembaga quicount yang telah resmi dirilis KPU RI, wajib mendaftarkan lembaganya jika lembaga quicount tersebut melakukan hitung cepat di Buton Selatan. Namun sejauh ini belum ada yang mendaftar,” ucap Masrizal, saat ditemui dikantor KPUD Buton Selatan, Rabu (25/1) .
Alasannya, data-data hasil hitung cepat suara tersebut harus bisa disandingkan dengan data KPUD Buton Selatan yang dilaporkan kepada KPU RI, sehingga hasil data-data quicount itu resmi disampaikan ke masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan, pasalnya bagi lembaga yang tidak mendaftarkan diri namun tepat melakukan hitung cepat maka sanksinya pidana.
“Lembaga itu dapat dikenakan sanksi pidana, karena bisa menimbulkan kegaduhan. bisa saja data yang mereka rilis beda dengan hasil KPU. Namun jika terdaftar dengan resmi kita bisa pertanggungjawabkan,” ucap Masrizal.
Terkait semakin dekatnya hari H pencoblosan yang dilaksanakan pada 15 Februari 2017 mendatang, namun belum ada lembaga qiucout yang mendaftarkan ke KPUD Buton Selatan, Masrizal menjelaskan jika berbicara hasil hitungan suara atau pasca pencoblosan kertas suara, artinya lembaga quicount tersebut jauh hari sudah mesti mendaftarkan lembaganya. Bukan didaftarkan pada beberapa hari menjelang pencoblosan, dikarenakan terdapat beberapa prosedur dan mekanisme yang harus didipenuhi lembaga dimaksud.
“Mestinya lembaga hitung cepat atau quicount itu jauh sebelum hari H sudah mendaftarkan diri ke KPU setempat, jadi tidak mungkin juga nanti hari H baru mendaftar diri karena ada syarat dan ketentuan yang mereka penuhi. kita harus cek bahwa lembaga ini ada atau cuman mengada-ngada, makanya proses pendaftarannya harus pra hari H itu sudah harus mendaftar duluan,” harapnya.
Sementara menyinggung ada lembaga yang melakukan survey elektabilitas paslon beberapa waktu lalu yang menguatkan paslon tertentu, menurut Ketua KPUD Buton Selatan Masrizal, pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap lembaga tersebut. Apakah lembaga itu terdaftar dan diakui. Karena kekhawatiran KPUD Buton Selatan apa yang dilakukan lembaga survey elektabiltas tersebut dapat memicu kegaduhan.
“Kami sedang melakukan evaluasi. Sebenarnya kami berharap lembaga survey tersebut melapor diri juga ke KPUD Buton Selatan. Ke khawatirannya nanti memunculkan kegaduhan, ini yang dijaga,” ucapnya
Diakui memang tidak ada aturan yang mengikat terkait lembaga yang melakukan survey elektabilitas Paslon untuk melapor ke KPUD Buton Selatan. KPU melihat fenomena tersebut hanya pada konstalasi politik dan bukan ketentuan baku kredibilitas suatu calon. Maka pihaknya tidak terlalu menanggapinya karena itu bagian dari intrik-intrik politik kontestan.
“Saya tidak ada urusan disitu, tetapi sebaiknya lembaga tersebut melaporkan diri supaya data yang mereka rilis bisa dipercaya bukan sekedar hanya survey, karena gampang saja kita bikin survey ini itu,” tuturnya.
Masrizal menanggapi, naif jika pihaknya menjadikan hasil survey elektabilitas lembaga itu sebagai rujukan, karena itu mesti mempunyai dasar yang kuat. Ia hanya menghimbau agar masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas dan memahami intrik-intrik politik dalam setiap konstelasi.
“Saya hanya cuman himbau dimasyarakat untuk menjadi pemilih cerdaslah, yang paham betul akan intrik-intrik politik dalam setiap konstelasi, dalam survey apapun dan sebagainya, maupun yang dirilis dimasyarakat, karena intrik politik seperti ini bukan hanya di Buton Selatan tetapi juga dilakukan didaerah yang sedang melakukan proses penyelenggaraan Pilkada,” imbaunya.
Ditambahkannya, KPUD Buton Selatan tidak bertanggung jawab tentang hasilnya atau melakukan konfrontir data akurat dari lembaga tersebut, pihaknya juga tidak berani berspekulasi apa yang dilakukan lembaga tersebut benar adanya atau tidak.
“Intinya pihak KPUD Buton Selatan menunggu lembaga-lembaga secara resmi mendaftarkan diri,” pungkasnya.(*)

