Site icon BAUBAUPOST.COM

29.494 Wajib Pilih di Buteng Belum Merekam e-KTP

F04.1 Suasana rapat antar Disduk Capil bersama camat lurah dan kades se Kabupaten Buton Tengah

Suasana rapat antar Disduk Capil bersama camat, lurah, dan kades se Kabupaten Buton Tengah

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Saat ini, di Kabupaten Buton Tengah masih terdapat 29.494 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP, hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Tengah Andi Asni Wati ketika dimintai keterangan usai rapat bersama para Camat, Lurah serta Kepala Desa se Buton Tengah (Buteng) pada Selasa (24/1).

Asni Wati mengatakan, selama ini warga yang telah melakukan perekaman e-KTP baru berjumlah 46.375 jiwa dari total wajib pilih se Buton Tengah sebanyak 75.869 pemilih.

“Jadi, yang merekam selama ini baru 46.375 jiwa atau sekitar 61 persen dari wajib pilih 75.869, sisanya sekitar 29 ribuan,” tuturnya usai rapat.

Lanjut dari itu, Asni Wati juga menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah berjanji untuk menyelesaikan proses perekaman e-KTP secara tuntas, hal ini mengingat keterbatasan waktu yang mana pemilihan Kepala Daerah Buton Tengah sudah semakin dekat. Meskipun demikian, Disduk Capil Buteng tetap berusaha semaksimal mungkin guna menekan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman.

“Kami tidak janji akan selesai semuanya karena waktunya sudah sangat sempit, kurang lebih 20 hari lagi untuk menyelesaikannya, namun kami tetap akan usahakan meminimalisir data yang tersisa,” tambahnya.

Andi Asni Wati kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu turun ke setiap Kecamatan, selanjutnya ada penjadwalan untuk tiap desa guna mengefektifkan penggunaan empat alat perekam yang ada di Disduk Capil saat ini.

“Kami akan turun di setiap kecamatan, setelah itu kami buatkan jadwal setiap desanya karena ada empat alat perekam yang akan kami gunakan,” jelasnya.

Dijelaskannya berdasarkan data yang ada di Disduk Capil Kabupaten Buton Tengah, adapaun kecamatan yang masih banyak belum melakukan perekaman e-KTP adalah Kecamatan Gu 7.270 jiwa dengan jumlah wajib pilih 16.469, menyusul Kecamatan Lakudo dengan jumlah 6.610 jiwa dengan jumlah wajib KTP 17.065, setelah itu Kecamatan Talaga Raya 5.040 jiwa dengan jumlah wajib KTP 9.633, Kecamatan Mawasangka 4.507 jiwa dengan jumlah wajib KTP 15.957, Kecamatan Mawasangka Tengah 3.268 dengan jumlah wajib KTP 8.352, Kecamatan Sangia Wambulu 1.930 dengan jumlah wajib KTP 4.954.

“Yang paling sedikit adalah Mawasangka Timur yakni 869 jiwa dengan jumlah wajib KTP 3.259 jiwa,” tutupnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version