F01.1 Saat tetua adat memimpin penyegelan pintu ruang rapat Kantor DPRD Busel bersama massa aksi Foto Amirul BaubauPost

  • Aliadin: Pembentukan Pansus Sudah Sesuai Undang-Undang

Peliput: Amirul — Editor: Ardi Toris

BATAUGA,BP-Sejumlah masyarakat dari perwakilan setiap kecamatan di Buton Selatan (Busel) yang tergabung dalam Gerakan Cinta Damai melakukan aksi demostrasi menolak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket mengusut soal dugaan ijazah palsu La Ode Arusani di Kantor DPRD Busel, Rabu (24/6)

Demonstran yang mendukung Bupati Busel Arusabni itu ingin bertemu dengan wakil rakyatnya di kantor DPRD guna mempertanyakan alasan pembentukan pansus tersebut menemui jalan buntu. Tak satu pun anggota DPRD Busel berkantor saat itu.

WhatsApp Image 2020 06 24 at 6.14.24 PM
F01.1 Saat tetua adat memimpin penyegelan pintu ruang rapat Kantor DPRD Busel, bersama massa aksi Foto Amirul–BaubauPost

Buntutnya, demonstran mengambil langkah melakukan penyegelan kantor DPRD Busel yang diawali dengan pembacaan doa oleh tetua adat atau parabela.

Setelah melakukan penyegelan pintu kantor masuk kantor DPRD Busel dan ruang rapat, massa aksi memastikan akan kembali menyuarakan aspirasinya pada hari Senin 29 Juni 2020.

Korlap aksi Mudin mengatakan demi harga diri Busel, beberapa hari terakhir daerah Buton Selatan menghadapi kemelut tiada tara. Adanya kelompok-kelompok yang mencoba mengganggu ketentraman daerah ditengah upaya Busel meniti pembangunan dan perlawanan keras terhadap covid-19.

Kemudian, terjadinya peristiwa penyandaraan anggota DPRD Busel dimana meja-meja anggota DPRD Busel yang diinjak-injak oleh oknum sangat mencinderai kehormatan DPRD Busel.

“Sehingga sebagai warga Busel yang cinta damai mengutuk dengan sangat kejadian memalukan tersebut,” tegas Mudin

Selain itu, pembentukan pansus DPRD Busel tentang dugaan ijazah palsu Bupati Busel juga menyalahi UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Hal itu dapat dilihat pada pasal 159 UU/23/2014 bahwa angket dibentuk harus terkait dengan penyelidikan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan UU.

“Sedangkan dugaan ijazah palsu itu tidak terkait dengan kebijakan pemerintah daerah. Lagi pula dugaan ijazah palsu Bupati Busel telah memiliki penyelesaian hukum berupa SP3,” tuturnya

Kemudian, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dilakukan DPRD Busel Selasa (23/6) kemarin, dinilai inprosedural karena sebelumnya tidak ada undangan terhadap seluruh anggota DPRD bahwa akan diselenggarakan paripurna pada hari itu.

“Pengusulan angket harus oleh minimal 5 orang anggota DPRD dan hal itu tidak terdapat pada paripurna angket pada hari itu, sehingga patut diduga paripurna yang melahirkan SK No 03/DPRD/2020 tentang pansus adalah terjadi atas tekanan pihak tertentu dan dapat disimpulkan bahwa bertentangan dengan UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah, maka SK itu wajib dicabut,”tukasnya.

Sementara Wakil Ketua I Aliadi mengungkapkan pembentukan pansus angket tersebut sudah sesuai fungsi pengawasan DPRD yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 82 ayat 1

Ia menjelaskan dalam pasal 82 ayat 1 itu berbunyi dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diduga menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf h. DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan

” Saya kira jelas dalam UU tersebut, bahwa DPRD selain untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah, hak angket juga bisa digunakan untuk menyelidiki keabsahan dokumen,”jelas Aliadi saat dimintai keterangannya via ponsel

Ditambahkannya, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu ketika ada dokumen palsu yang diajukan saat pencalonan, DPRD bisa menggunakan hak angket.

“Pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPRD Busel karena memenuhi aturan. Suruh mereka untuk kembali membaca UU RI nomor 23 tahun 2014 pasal 82 ayat 1 itu,”tutupnya.

Sebelumnya ada massa yang mendesak DPRD Busel melakukan demontrasi menuntut segera di Bentuk Pansus untuk menelusuri digaan ijazah palsu Bupati Busel Arusani, bahkan massa demonstrasi sampai menyandera seorang anggota DPRD Busel (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin