Site icon BAUBAUPOST.COM

Gerak Cepat Tim Tiger Polres Konsel Berhasil Bekuk Dua Tersangka Curanmor

yredsadsadada

Peliput: Hengki TA

KONSEL, BP – Tim Tiger Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang melakukan aksinya pada tanggal 13 dan 14 Juni yang lalu, di Desa Puudambu, Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.

Kedua tersangka dengan inisial Kedua AR dan RA, keduanya merupakan warga Desa Puudambu Kecamatan Angata. AR pria berumur 17 tahun itu mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z, sedangkan pria yang berumur 26 tahun mencuri sepeda motor jenis Honda Beat.

Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo

Setelah mendapatkan laporan tersebut dan sembilan hari melakukan penyelidikan, Tim Tiger yang baru dibentuk Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, berhasil mengamankan dua tersangka curanmor di Konsel. Dan, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

“AR diamankan di desa Pohara, Kecamatan Sampara, sedangkan RA diamankan di di Desa Pudambu, Kecamatan Angata,” ungkap AKBP Erwin Pratomo, melalui rilisnya, Rabu (24/06).

Untuk kronologi kedua pelaku, melakukan aksinya pada Sabtu (13/06), sekitar pukul 21.00 wita, korban yang sedang menenton TV diruma bersama istrinya, mendengar suara anak ayamnya lagi ribut sehingga korban turun ke kolong rumahnya untuk mencari tahu. Tiba-tiba juga korban melihat sepeda motor sudah menghilang.

Sementara RA melakukan aksinya pada Minggu (14/06) sekitar pukul 21.30 wita, korban mengantar pulang temannya di desa pudambu. Sesampainya dirumah temannya, koban menaruh motornya dj pinggir jalan, baru 10 menit parkir motor milik korban sudah menghilang.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Angata, untuk diminta keterangan apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri dan keterangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version