Site icon BAUBAUPOST.COM

Pelaku Cabul di Lorong Halte SMPN 3 Diringkus Polisi

F01.3 Kaur Bin Ops IPDA Dessy Simon bersama PS Kanit IV BRIPKA Darmawati Copy

Kaur Bin Ops, IPDA Dessy Simon bersama PS Kanit IV, BRIPKA Darmawati

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Pada kasus tindak pidana pencabulan dibawa umur, yang di alami NS (14) pada Sabtu malam (21/01) pukul 20.00 Wita, di Lr Halte depan SMPN 3 Baubau, Kelurahan Bonebone, Kecamatan Batupoaro. Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Baubau berhasil mengamankan pelaku inisial A (23).

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan SH SIk, melalui Kaur Bin Ops, Ipda Dessy Simon mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima bahwa NS yang sudah tidak pulang selama tiga hari. Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di kos pelaku.

“Korban berada dirumah pelaku, ditempat tersebut pelaku mengajak korban bercerita sambil baring-baring yang disertai dengan berciuman, sehingga pada saat itu pelaku berusaha untuk menurunkan celana korban. Namun korban berusaha menahan, tetapi palaku sudah menjepit tangannya, sehingga pelaku meleluasa berbuat cabul kepada korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Pada Minggu pagi (22/01), pukul 09..00 Wita, pelaku mengantar korban, dan diturunkan dibelakang kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton). Selain itu, pelaku bukan hanya berjumlah satu orang dimana korban digerayangi oleh tiga orang yang berbeda dengan lokasi yang berbeda pula.

“Ke tiga pelaku sudah diringkus dan untuk TKP-nya ada tiga tempat. Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya

Dari kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version